Bogor – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Gunung Mas Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diwarnai dengan perlawanan dari para pedagang.
Pada Senin pagi (24/6/2024), petugas yang hendak meratakan ratusan bangunan PKL menggunakan alat berat dihadang oleh para pedagang. Beberapa petugas tampak mendorong pemilik lapak yang enggan ditertibkan.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan instruksi dari Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, yang mengarahkan ratusan pedagang di kawasan Puncak untuk mengisi kios yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor di Rest Area Gunung Mas. Asmawa Tosepu turut hadir untuk memimpin kegiatan penertiban tersebut.
Tujuan dari penertiban ini adalah untuk meminimalisir kemacetan dan mencegah penumpukan sampah liar yang dapat memicu banjir serta pencemaran lingkungan.
Tercatat ada 503 lapak PKL yang ditertibkan dan dipindahkan ke Rest Area Gunung Mas. Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, menyatakan bahwa penertiban melibatkan 450 personel gabungan dari Satpol PP, kepolisian, dan TNI. Tiga alat berat juga disiapkan untuk membongkar lapak PKL yang berdiri mulai dari Simpang Tamansari Bogor hingga kawasan Riung Gunung.
“Ratusan PKL ini tidak memiliki legalitas karena berdiri di area publik seperti trotoar, di atas saluran air, dan lahan kebun,” kata Rhama.
Ia menjelaskan bahwa para PKL ini kerap menjadi salah satu penyebab kemacetan lalu lintas di Puncak, merusak estetika, dan menimbulkan tumpukan sampah.
Satpol PP Kabupaten Bogor sebelumnya telah melayangkan surat imbauan kepada para pemilik lapak untuk membongkar secara mandiri dan pindah ke Rest Area Gunung Mas. Namun, sebagian pemilik menolak dengan alasan berjualan di Rest Area Gunung Mas sepi.
“Penertiban dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama sebanyak 287 kios. Sisanya, menunggu pelimpahan dari DPKPP Kabupaten Bogor. Yang jelas, semua harus pindah ke Rest Area Gunung Mas,” pungkas Rhama.