JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta akan menggelar penetapan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi DKI Jakarta hasil Pilkada 2024 pada Kamis, 9 Januari mendatang.
Komisioner KPU Jakarta, Fahmi Zikrillah mengungkapkan bahwa penetapan tersebut direncanakan pada tanggal tersebut, meskipun pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPU RI terkait prosesi penetapan.
“Rencananya penetapan akan dilakukan pada 9 Januari,” ujarnya kepada wartawan.
Fahmi memastikan, dalam acara penetapan nanti, KPU Jakarta akan mengundang kedua pasangan calon lainnya yang turut berkompetisi dalam Pilkada Jakarta 2024, yakni pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta, Dody Wijaya, juga membenarkan bahwa penetapan gubernur dan wagub terpilih akan dilakukan pada Kamis (9/1).
“Besok (Senin), KPU RI dijadwalkan akan mengeluarkan surat dinas sesuai dengan Pasal 57 ayat (1) Peraturan KPU No. 18 Tahun 2024. Penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan serentak pada hari Kamis,” kata Dody.
Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, beserta jajarannya, mengunjungi kediaman Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung, di Cipete, Jakarta Selatan. Kunjungan ini dilakukan untuk menyampaikan undangan penetapan gubernur dan wagub terpilih pada Kamis (9/1).
“Tujuan kami mengantarkan undangan langsung adalah untuk menjelaskan bahwa penetapan calon terpilih belum bisa kami konfirmasi. Kami juga akan melakukan hal yang sama kepada pasangan calon lainnya,” ujar Wahyu.
KPU Jakarta juga akan mengirimkan undangan kepada Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Wahyu menambahkan, meski ada rencana untuk mengunjungi Ridwan Kamil di Bandung, pihaknya akan mengirimkan undangan tersebut dalam waktu dekat.
“Dengan mengirimkan undangan ini, kami berharap dapat memberikan penjelasan mengenai proses penetapan dan kapan keputusan pasti tanggalnya dapat diumumkan,” tutur Wahyu.
Dody Wijaya menjelaskan, setelah penetapan pasangan calon terpilih pada Kamis, hasil tersebut akan disampaikan ke DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk proses pengesahan. Selanjutnya, pelantikan akan dilakukan oleh pemerintah pusat.
“Setelah penetapan, hasilnya akan diserahkan kepada DPRD DKI Jakarta untuk pengesahan calon terpilih. Pelantikan akan dilakukan oleh pemerintah pusat,” tutupnya