Seorang pengemudi ojek online di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah melakukan pencurian uang dari rekening seorang korban secara berulang kali. Pelaku, Seprianus Jaya Palebangan (33), ditangkap tanpa perlawanan di SPBU Jalan Perintis Kemerdekaan.
Kejadian ini bermula pada 16 September 2024, ketika korban, Nurhalija (25), kehilangan dompetnya yang berisi kartu ATM dan identitas di wilayah Perumahan Bumi Tamalanrea Permai. Setelah melapor kehilangan dan berusaha membuat kartu ATM baru, korban terkejut mengetahui seluruh saldo di rekeningnya habis akibat sejumlah transaksi yang mencurigakan.
Korban melaporkan kasus ini ke Polsek Biringkanaya pada 20 September. Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV. Dalam interogasi, Seprianus mengaku menemukan dompet tersebut, namun memilih untuk mencuri uang dari rekening korban dengan menggunakan PIN yang sesuai dengan tanggal lahirnya yang tertera di e-KTP.
Pelaku melakukan penarikan uang secara berulang hingga total kerugian mencapai Rp36,9 juta. Uang tersebut digunakan pelaku untuk menebus BPKB motor, membayar kos, dan keperluan sehari-hari.
Polisi berhasil menyita barang bukti termasuk uang tunai, motor, cincin emas, serta identitas korban. Seprianus kini menghadapi tuduhan pencurian dan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun serta denda.