JAKARTA – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur melalui Polres Manggarai Barat (Polres Mabar) terus mengintensifkan penyidikan kecelakaan laut yang melibatkan kapal wisata KM Putri Sakinah di Labuan Bajo.
Kecelakaan kapal wisata tersebut terjadi di perairan Selat Padar, Taman Nasional Komodo, pada Jumat (26/12/2025) pekan lalu.
Polisi masih dalam proses penyelidikan dengan fokus pada pengungkapan penyebab insiden secara menyeluruh.
Tahapan penyidikan saat ini telah memasuki analisis dan evaluasi guna memastikan rangkaian peristiwa yang menyebabkan kecelakaan laut tersebut hingga menimbulkan korban jiwa.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan bahwa penyidik Satreskrim bersama Satpolairud Polres Manggarai Barat telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di kapal saat kejadian berlangsung.
“Penyidikan difokuskan pada dugaan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi serta dokumen pendukung sebagai bagian dari alat bukti,” ujar Henry, dalam keterangan resminya Jumat (2/1/2026).
Pemeriksaan saksi mencakup awak kapal dan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam operasional pelayaran serta layanan wisata selama perjalanan.
Penyidik menelusuri secara detail pembagian tanggung jawab setiap pihak, mulai dari pengendalian kapal, kondisi mesin, hingga penerapan prosedur keselamatan saat situasi darurat.
Selain keterangan saksi, kepolisian juga telah mengamankan sejumlah alat bukti yang kini tengah dianalisis secara komprehensif.
Hasil analisis alat bukti tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah hukum berikutnya dalam perkara ini.
“Proses ini dilakukan secara profesional dan objektif. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum,” tegas Kabid Humas.
Lebih lanjut, Polda NTT melalui Polres Manggarai Barat pada Hari ini Jumat (2/1/2026) menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait dalam insiden tersebut.
Penyidik juga akan melakukan penyitaan dokumen kapal sebagai bagian dari kelengkapan administrasi pembuktian.
Seluruh temuan tersebut akan dirangkum sebagai bahan gelar perkara yang menjadi tahapan krusial dalam proses penyidikan.
Kabid Humas Polda NTT menegaskan bahwa penegakan hukum ini diarahkan untuk memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.
Langkah hukum ini sekaligus diharapkan menjadi upaya pencegahan agar kecelakaan serupa tidak kembali terjadi di kawasan wisata bahari Nusa Tenggara Timur.
“Keselamatan pelayaran adalah hal utama. Kami berharap proses hukum ini menjadi pembelajaran bersama bagi seluruh pelaku usaha wisata laut agar selalu mengutamakan aspek keselamatan di atas segalanya,” tegas Henry.
Polda NTT memastikan setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.***
