Live Program UHF Digital

Perbandingan Panjang Jalan Pembangunan SBY dan Jokowi, Ini Komentar Stafsus Sri Mulyani

JAKARTA – Perbandingan panjang jalan hasil pembangunan antara pemimpin, termasuk era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi), menjadi perbincangan netizen belakangan ini.

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, memberikan tanggapannya mengenai hal ini. Menurutnya, perbandingan tersebut kurang tepat karena pembangunan jalan seharusnya dilihat sebagai suatu kontinuitas yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.

Yustinus menyatakan, “Setiap pemimpin tentu ingin berlomba-lomba dalam membangun infrastruktur, bukan untuk bersaing menang atau kalah, tapi untuk melayani rakyat, meningkatkan investasi, menurunkan biaya logistik, dan meningkatkan aktivitas ekonomi daerah yang akan meningkatkan kesejahteraan semua warga negara.” Ungkapannya tersebut disampaikan melalui akun Twitter resminya @prastow di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2023.

Dia juga menyebutkan bahwa pada tahun 2022 saja, telah terlaksana anggaran infrastruktur sebesar Rp374,7 triliun (belum diaudit), yang terdiri dari belanja non Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp6,1 triliun, Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp97,4 triliun, pembiayaan anggaran sebesar Rp81,9 triliun, dan belanja K/L sebesar Rp189,3 triliun.

Yustinus menjelaskan tentang kontinuitas dalam pembangunan jalan, dimulai dari pembukaan lahan (land clearing), penyiapan badan jalan, pembangunan pondasi jalan, hingga pengaspalan. Proses ini memakan waktu yang tidak sedikit, sehingga sangat mungkin menjadi tanggung jawab yang diserahkan dari satu periode kepemimpinan ke periode berikutnya.

Namun, dia menegaskan bahwa ketika jalan sudah selesai dibangun, belum tentu langsung terdaftar sebagai jalan nasional dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KepmenPUPR).

Penetapan suatu ruas jalan sebagai jalan nasional mengacu pada kriteria teknis yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 03 Tahun 2012.

Yustinus menjelaskan bahwa perubahan panjang jalan nasional tidak sama dengan pembangunan jalan baru, dan terdapat faktor perubahan status jalan yang harus diperhitungkan. Perubahan panjang jalan nasional dibicarakan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), yang mencakup peningkatan status jalan (upgrade), penurunan status jalan (downgrade), dan pembangunan jalan baru.

Dia juga menyebutkan fakta bahwa dalam periode 2015-2022, tercatat sebanyak 1.153 km pembangunan jalan baru (jalan yang fungsional, teraspal, terkoneksi). Angka ini tidak dapat dipisahkan dari 64 km

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *