BANTEN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf. Langkah ini diambil sebagai bagian dari tanggung jawab negara untuk memberikan kekuatan hukum yang jelas, guna mendukung keamanan dan keselamatan dalam beribadah.
“Dengan adanya sertipikat tanah wakaf, maka rumah-rumah ibadah yang dikelola sudah memiliki kekuatan hukum yang sah. Ini memberikan rasa aman bagi para jemaah untuk beribadah, tanpa khawatir akan sengketa atau konflik pertanahan di masa depan,” kata Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan
Pada kesempatan tersebut, Ossy Dermawan, bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), secara simbolis menyerahkan 14 sertipikat tanah wakaf. Sertipikat ini mencakup berbagai rumah ibadah, termasuk masjid, musala, pondok pesantren, dan tempat ibadah lainnya.
Keberadaan sertipikat ini tentu membawa dampak positif tidak hanya bagi kelancaran ibadah, tetapi juga bagi pengelola tanah wakaf. Salah satu penerima sertipikat tersebut, A. Saefullah, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lebak, mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya.
“Karena sekarang kami sudah memegang sertipikat, rasanya luar biasa senang. Kami berterima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN dan seluruh jajaran yang telah memberikan kemudahan dalam proses pembuatan sertipikat tanah wakaf ini,” ujar A. Saefullah.
Lebih lanjut, Saefullah menambahkan bahwa proses pengurusan sertipikat untuk tanah yang digunakan oleh lembaga pendidikan dan kesehatan yang dikelola oleh PCNU Kabupaten Lebak berjalan dengan lancar dan tanpa dikenakan biaya apapun.
“Alhamdulillah, pengurusannya mudah, cepat, dan kami tidak dikenakan biaya,” tambahnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis, Hendri Teja,Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajjie Arrifudin; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto beserta jajaran; serta Pj. Bupati Lebak, Gunawan Rusminto.
Langkah percepatan sertipikasi tanah wakaf ini merupakan wujud nyata upaya pemerintah dalam memastikan keberlanjutan rumah ibadah yang aman, nyaman, dan memiliki dasar hukum yang kuat.