Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Makan Bergizi Gratis atau MBG akan segera ditandatangani. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan, Perpres tersebut akan mengatur tugas masing-masing kementerian dan lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana di Jakarta, Jumat (3 Oktober), menyebutkan bahwa Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) bakal segera disahkan. Ia menjelaskan, Perpres itu akan menjadi pedoman dalam pembagian peran antar kementerian dan lembaga dalam mendukung program MBG.
Menurut Dadan, BGN nantinya akan bertugas sebagai penyelenggara program MBG, sementara Kementerian Kesehatan akan berperan dalam melakukan pengawasan. Ia menegaskan, koordinasi antar lembaga dipastikan berjalan sistematis dan terukur, termasuk dalam hal penyesuaian anggaran sesuai dengan tugas masing-masing lembaga.
Laporan Tim Garuda TV.
Caption | Admin: Filda