PT Pertamina (Persero) menunjukkan komitmennya dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk menata penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi dengan mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa distribusi LPG subsidi lebih terkendali, tepat sasaran, dan harga tetap terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sebagai wujud keseriusan dalam melaksanakan kebijakan ini, Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, bersama Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mendampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan LPG di Jakarta dan Tangerang pada 4 Februari.
Subsidi LPG untuk Kendali Distribusi dan Pencegahan Penyimpangan
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pemerintah mengalokasikan Rp 87 triliun per tahun untuk subsidi LPG, dengan Rp 36 ribu per tabung. Kebijakan ini bertujuan untuk menata distribusi agar lebih terkendali dan tepat sasaran, sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
“Pengecer yang ada akan dialihkan menjadi sub pangkalan, sehingga penyaluran LPG dapat dipantau secara lebih akurat—siapa yang membeli, berapa banyak, dan berapa harganya,” ujar Bahlil. Dengan sistem ini, diharapkan penyimpangan distribusi dapat diminimalisasi sehingga subsidi tepat sasaran.
375 Ribu Pengecer Beralih Jadi Sub Pangkalan
Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menegaskan bahwa Pertamina telah mendaftarkan 375 ribu pengecer dan secara otomatis mengubah status mereka menjadi sub pangkalan LPG 3 Kg.
“Kami telah mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan. Dengan demikian, masyarakat dapat kembali membeli LPG langsung dari sub pangkalan sesuai aturan dan arahan pemerintah,” jelas Simon.
Sidak di Berbagai Wilayah untuk Awasi Penyaluran
Selain inspeksi di Jakarta dan Tangerang, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, juga melakukan sidak serupa di wilayah Bogor, didampingi oleh Wakil Direktur Utama Pertamina, Wiko Migantoro, dan Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Logowo Putra.
Langkah ini merupakan bagian dari kolaborasi antara pemerintah dan Pertamina untuk memastikan penyaluran LPG 3 Kg lebih transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat yang berhak.
Instruksi Presiden: Penataan Bertahap untuk Kemudahan Akses
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pengecer tetap dapat berjualan LPG 3 Kg selama proses penataan berlangsung. Penataan ini dilakukan secara bertahap agar masyarakat tetap mudah mengakses LPG bersubsidi tanpa gangguan.