JAKARTA — PT Pertamina Patra Niaga memperkuat pengawasan terhadap proses pengadaan dan distribusi energi, termasuk minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan LPG. Langkah tersebut dilakukan dengan menggandeng sejumlah aparat penegak hukum untuk memastikan tata kelola perusahaan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun mengatakan perusahaan terus meningkatkan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kolaborasi itu menjadi bagian dari langkah antisipatif untuk mencegah tindakan pihak yang berpotensi mengganggu proses pengadaan maupun distribusi energi.
“Pertamina Patra Niaga mengambil langkah-langkah strategis dan antisipatif dalam rangka mengeliminir adanya tindakan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian untuk memastikan terwujudnya tata kelola yang transparan, akuntabel, berintegritas, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Roberth dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut Roberth, penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum menjadi salah satu upaya perusahaan untuk memastikan seluruh kegiatan operasional berlangsung sesuai koridor hukum. Pengawasan tersebut mencakup proses pengadaan hingga distribusi energi yang menjadi bagian dari kegiatan bisnis Pertamina Patra Niaga.
Di sisi internal, perusahaan juga menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan kegiatan operasional serta pengadaan barang dan jasa. Penerapan tata kelola tersebut mengacu pada lima prinsip utama, yakni *Transparency, Accountability, Responsibility, Independency,dan Fairness atau TARIF.
Prinsip tersebut diterapkan untuk memperkuat pengawasan sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran terhadap kode etik (code of conduct) dan potensi benturan kepentingan (conflict of interest) di lingkungan perusahaan.
Pertamina Patra Niaga tetap membuka kesempatan bagi pihak eksternal untuk bekerja sama, baik melalui kemitraan strategis maupun penyediaan barang dan jasa. Namun, seluruh proses kerja sama dilakukan berdasarkan prosedur perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perusahaan juga melibatkan masyarakat dalam pengawasan kegiatan operasional. Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan gangguan atau intervensi ilegal yang berpotensi menghambat proses penyaluran energi.
Laporan maupun informasi tersebut dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135. Langkah ini menjadi bagian dari upaya perusahaan memperluas pengawasan terhadap proses pengadaan dan distribusi energi agar tetap berjalan sesuai ketentuan.