JAKARTA — PT Pertamina (Persero) memperketat pengawasan terhadap operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mitranya.
Hingga April 2025, sebanyak 239 SPBU di seluruh Indonesia telah dijatuhi sanksi akibat pelanggaran aturan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Langkah ini diambil guna menjaga integritas layanan dan mutu BBM yang beredar di masyarakat.
Wakil Direktur Utama Pertamina, Wiko Migantoro, menegaskan komitmen perusahaan dalam melakukan evaluasi internal secara menyeluruh.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI pada Kamis, 22 Mei 2025, Wiko menyampaikan bahwa sanksi diberikan kepada mitra SPBU yang tidak mematuhi pedoman operasional dan mutu produk.
“Kami secara aktif dan disiplin melakukan pembenahan internal termasuk juga pendisiplinan mitra apabila ada yang melanggar. Sampai bulan ini tercatat sudah 239 SPBU,” kata Wiko di Ruang Rapat Komisi VI DPR.
Sanksi Berjenjang untuk SPBU Nakal
Pelanggaran yang dilakukan SPBU tersebut meliputi penjualan BBM dengan kualitas di bawah standar serta praktik lain yang tidak sesuai dengan aturan Pertamina.
Wiko menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan bersifat berjenjang, mulai dari skorsing selama satu hingga dua minggu, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Kita berikan sanksi baik itu skorsing seminggu dua minggu, karena menjual kualitas BBM tidak sesuai. Atau melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan pedoman yang kita lakukan,” ucapnya.
Upaya penegakan disiplin ini menjadi bagian penting dalam memastikan kualitas layanan SPBU yang selama ini menjadi ujung tombak distribusi energi ke masyarakat.
Pertamina menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran yang dapat merugikan konsumen maupun mencoreng reputasi perusahaan.***