SERANG – Buntut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap kejanggalan pengadaan makanan dan minuman (mamin) senilai Rp1,89 miliar untuk RSUD Cilograng dan RSUD Labuan yang belum beroperasi, nama Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, kembali menjadi sorotan publik. Salah satu yang menjadi sorotan adalah harta kekayaan Ati Pramudji yang dinilai fantastis.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK 2023 mengungkap harta Ati sebesar Rp24,03 miliar tanpa utang. Menariknya, di LHKPN KPK 2024, harta kekayaan Ati Pramudji ‘hilang’ 6,5 miliar, padahal ia tak memiliki catatan utang.
Perbandingan Harta Kekayaan Ati Pramudji Tahun 2024 vs Tahun 2023
Bukannya bertambah, harta kekayaan Ati Pramudji di tahun 2024 berkurang cukup besar, yaitu minus Rp6.549.868.742 atau 27,26% dari periode sebelumnya.
Penurunan ini terjadi di semua aset tanah dan bangunan yang Ati miliki. Berikut ini adalah tabel perbandingan harta kekayaan Ati Prmaudji yang turun drastis dari periode 2023 sebagaimana dirilis oleh situs LHKPN KPK.
Jika melihat isi pelaporan LHKPN 2023, angka yang tertulis relatif lebih bulat, aset tanah dan bangunan ditulis dalam satuan jutaan, beda dengan pelaporan LHKPN 2024 yang beberapa dalam satuan ribuan, bahkan ratusan.
Harta Kekayaan Ati Pramudji Tahun 2024 Berdasarkan LHPN
Pengadaan Bermasalah di RSUD Cilograng dan Labuan
Sebelumnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2024 menyoroti pengadaan mamin senilai Rp1,898 miliar untuk RSUD Cilograng (Lebak) dan RSUD Labuan (Pandeglang), yang dilakukan melalui penyedia seperti CV DPS dan CV PBS.
Pengadaan ini bermasalah karena dilakukan saat kedua rumah sakit belum beroperasi, dengan jadwal peresmian yang molor dari April 2025 hingga belum terealisasi per Mei 2025.
BPK menemukan anggaran tersebut dimasukkan dalam pos Belanja Barang Habis Pakai (BHP), padahal seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional pasien.
Lebih lanjut, ditemukan indikasi markup harga sebesar Rp251,7 juta dan bahan makanan mendekati kedaluwarsa, seperti susu UHT yang akan kadaluarsa pada Juni 2025, berpotensi menyebabkan kerugian negara.
Saat dikejar wartawan, Ati enggan memberikan penjelasan mendetail, hanya berkata, “Sudah ditindaklanjuti, tanya saja inspektorat,” sambil berjalan cepat.
Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah, mengklarifikasi bahwa kerugian negara telah diselesaikan, menyebut kasus ini sebagai “miskomunikasi administrasi.”