JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto membuka peluang pencabutan izin usaha perusahaan asing yang terbukti melanggar aturan dan terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sikap tegas tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2026 di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Prabowo mengungkapkan adanya indikasi sejumlah perusahaan asing berulang kali melanggar ketentuan selama mengelola konsesi perkebunan di Indonesia.
“Kebakaran hutan, ternyata ada indikasi-indikasi banyak perusahaan asing yang harus bertanggung jawab.”
“Dikasih konsesi sudah belasan tahun ada yang melanggar tiga kali, empat kali, ada yang belasan kali, ada yang 19 kali melanggar,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Tahun 2026 di Jakarta, Kamis.
Presiden menilai pemerintah tidak perlu terus memperpanjang izin perusahaan yang berulang kali melanggar aturan, termasuk ketentuan pengelolaan perkebunan dan larangan pembakaran lahan.
“Kalau dua kali melanggar dicabut saja,” ujar Prabowo menambahkan.
Prabowo Siap Umumkan Nama Perusahaan
Pemerintah berencana mengungkap identitas perusahaan yang memiliki afiliasi asing dan diduga berkaitan dengan karhutla pada waktu yang dinilai tepat.
Prabowo juga menyoroti sikap sejumlah negara yang dinilai kurang mendukung upaya Indonesia menangani kebakaran hutan dan lahan, meskipun perusahaan asal negara tersebut diduga turut berkontribusi terhadap persoalan itu.
Presiden menegaskan Indonesia tetap bertanggung jawab dalam penanganan karhutla, termasuk melalui upaya pemadaman dan penegakan aturan terhadap pihak yang terbukti melanggar.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo turut mengapresiasi peran TNI, Polri, pemerintah daerah, dan berbagai pihak yang terlibat dalam upaya mengendalikan kebakaran.
Pengelolaan Perkebunan Bisa Diserahkan kepada Generasi Muda
Selain pencabutan izin, Prabowo menegaskan pemerintah tidak akan ragu mengambil alih kesempatan pengelolaan perkebunan dari perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.
Ia menilai sumber daya manusia Indonesia memiliki kemampuan untuk mengelola perkebunan sehingga ketergantungan terhadap perusahaan asing bukan sesuatu yang harus dipertahankan.
“Saya tidak ragu-ragu. Saya cabut aja nanti. Tidak apa-apa. Anak-anak Indonesia mampu manage. Nanti daerah-daerah, fakultas-fakultas, cari anak-anak muda yang bagus-bagus. Masa orang Indonesia nggak bisa mengelola perkebunan-perkebunan itu,” jelas Prabowo.
Pemerintah daerah dan perguruan tinggi diharapkan dapat berperan dalam menyiapkan generasi muda yang kompeten untuk mengelola perkebunan apabila izin perusahaan bermasalah dicabut.
Kebijakan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lingkungan, pencegahan karhutla, dan peningkatan kapasitas tenaga profesional Indonesia dalam pengelolaan sumber daya alam.
Kata kunci: Prabowo Subianto, pencabutan izin perusahaan asing, kebakaran hutan dan lahan, karhutla 2026, perusahaan perkebunan, pengelolaan perkebunan, penegakan hukum lingkungan.***