JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pinjaman online (pinjol) ilegal masih mendominasi temuan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Sepanjang tahun 2024, Satgas PASTI berhasil mengidentifikasi dan menghentikan 2.930 entitas pinjol ilegal dari total 3.240 entitas aktivitas keuangan ilegal yang terdeteksi.
Hal tersebut seperti diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi.
“Sementara itu, dari sisi aduan sepanjang tahun 2024, Satgas PASTI menerima 15.162 aduan terkait pinjaman online ilegal dari total 16.231 aduan,” ujar Frederica di Jakarta, Kamis (20/02/2025).
Kiki merinci bahwa kelompok usia 26-35 tahun menjadi yang paling banyak mengajukan aduan terkait pinjol ilegal, dengan total 6.348 laporan. Kelompok usia 17-25 tahun menyusul dengan 3.476 aduan, menjadikannya kelompok ketiga terbanyak dalam pengaduan terkait entitas tersebut.
“Upaya edukasi kepada masyarakat usia produktif perlu lebih banyak lagi dilakukan,” tegasnya seperti dilansir Antara.
Ia menekankan pentingnya pemahaman pengelolaan keuangan yang baik untuk mencegah kebiasaan meminjam yang disebabkan oleh kurangnya literasi finansial.
Selain pinjol ilegal, OJK melalui Satgas PASTI juga menerima 1.069 aduan masyarakat terkait investasi ilegal dari total 16.231 aduan mengenai entitas ilegal.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa jumlah pemain judi online di Indonesia mencapai 4 juta orang.
Dari angka tersebut, sekitar 13 persen atau 520.000 orang berusia antara 10 hingga 20 tahun, dan 13 persen lainnya berusia antara 21 hingga 30 tahun.***