SOLO — Upaya hukum yang menyeret dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo resmi kandas di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dalam sidang putusan sela yang digelar Kamis (10/7/2025), majelis hakim menegaskan bahwa gugatan ijazah Jokowi ini bukan kewenangan pengadilan umum, melainkan masuk dalam ranah sengketa tata usaha negara.
Gugatan yang diajukan oleh Muhammad Taufiq, selaku penggugat yang mengatasnamakan kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), ditolak karena dianggap tidak tepat forum.
Menurut majelis hakim, objek sengketa berkaitan dengan tindakan lembaga negara seperti KPU, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM), yang merupakan institusi pemerintahan.
Kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, menilai langkah hakim telah sejalan dengan ketentuan yang berlaku. Ia menyatakan bahwa sejak awal pihaknya sudah mengajukan eksepsi soal kompetensi absolut pengadilan.
“Oleh karena itu, KPU, SMAN 6 Solo, dan UGM ini merupakan lembaga pemerintahan. Objek yang disengketakan ini merupakan sengketa pemerintah,” kata Irpan dikutip dari Antara Kamis (10/7/2025).
Putusan PN Solo menguatkan argumentasi bahwa sengketa administrasi pemerintahan, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2019, hanya bisa diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Irpan menjelaskan bahwa gugatan dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut tidak bisa dilanjutkan ke tahap pokok perkara karena pengadilan umum tidak memiliki kewenangan. Keputusan ini juga mencerminkan prinsip kompetensi absolut yang dianut dalam hukum acara perdata Indonesia.
“Yang berwenang mengadili atas perkara tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya.
Dengan dikeluarkannya putusan sela tersebut, PN Solo menutup pintu pemeriksaan substansi gugatan. Namun, peluang banding tetap terbuka bagi penggugat apabila ingin melanjutkan perkara ke pengadilan tingkat lebih tinggi.
“Kecuali banding, dan di dalam putusan banding itu hakim pengadilan tingkat banding berpendapat lain,” pungkasnya.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena berkaitan dengan legalitas dokumen pendidikan Presiden Jokowi saat mencalonkan diri dalam berbagai jabatan publik sejak Wali Kota Solo hingga Presiden RI.
Meskipun demikian, hingga kini tidak ditemukan bukti sahih yang menguatkan tuduhan tersebut.***