JAKARTA – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya resmi menyatakan bahwa Aiptu Ikhwan Mulyadi, anggota Bhabinkamtibmas, tidak terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap Sudrajat, pedagang es gabus yang sempat viral di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kesimpulan tersebut diumumkan setelah penyelidikan mendalam dilakukan oleh tim Propam terhadap seluruh pihak terkait, termasuk pemeriksaan saksi dan bukti yang ada.
“Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa Bhabinkamtibmas yang bersangkutan tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Keterangan dari Sudrajat sendiri menjadi salah satu elemen kunci dalam penentuan hasil tersebut. Pedagang es gabus itu secara konsisten dan berulang kali menyatakan tidak mengalami pemukulan atau kekerasan fisik dari Aiptu Ikhwan.
“Sudah beberapa kali yang bersangkutan menyampaikan bahwa tidak ada pemukulan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas,” tambah Budi.
Meski terbebas dari tuduhan penganiayaan, Polda Metro Jaya tetap menerapkan langkah pembinaan terhadap Aiptu Ikhwan. Pembinaan ini difokuskan pada peningkatan kemampuan komunikasi dan pendekatan yang lebih humanis saat berinteraksi dengan masyarakat.
“Fokusnya pada komunikasi yang baik kepada masyarakat. Seperti arahan Kapolda Metro Jaya, anggota Polri harus mampu menjaga perasaan dan kepercayaan masyarakat,” jelas Budi.
Kasus ini mencuat setelah video penanganan pedagang es gabus oleh aparat menjadi viral di media sosial, memicu perdebatan publik terkait cara pendekatan petugas di lapangan. Video tersebut menunjukkan interogasi dan demonstrasi atas dugaan penggunaan bahan spons pada es gabus yang dijual Sudrajat.
Namun, hasil uji laboratorium kemudian membuktikan bahwa produk es gabus tersebut aman untuk dikonsumsi, sehingga tuduhan penggunaan bahan berbahaya tidak terbukti.
Di sisi lain, dalam insiden yang sama, pihak TNI telah menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri. Hukuman berupa penahanan maksimal selama 21 hari diberikan melalui sidang disiplin militer oleh Kodim 0501/Jakarta Pusat sebagai bentuk penegakan aturan internal TNI.
Peristiwa ini menegaskan komitmen institusi Polri dan TNI dalam menjaga profesionalisme serta hubungan baik dengan masyarakat. Kejadian tersebut sekaligus menjadi pelajaran bagi anggota di lapangan untuk selalu mengedepankan pendekatan humanis dan proporsional.