JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran ribuan obat-obatan palsu dan obat keras Golongan G yang dijual secara bebas melalui marketplace. Berbagai jenis obat, termasuk obat asma, batuk, dan suplemen untuk pencernaan anak, dijual secara online tanpa izin edar. Para tersangka dalam kasus ini telah ditangkap dan puluhan ribu obat palsu disita sebagai barang bukti.
Kasus ini terungkap setelah perusahaan farmasi melaporkan adanya pemalsuan obat-obatan yang merugikan mereka. Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap lima tersangka, yaitu IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62). Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 197 juncto 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman bagi para tersangka mencakup penjara hingga denda miliaran rupiah.
Selain itu, polisi juga menemukan bahwa keuntungan yang diraup oleh para tersangka mencapai ratusan miliar rupiah selama kurun waktu dua tahun. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, menyatakan bahwa penjualan obat-obatan palsu ini terjadi sejak Maret 2021 hingga Mei 2023. Selama periode tersebut, diperkirakan para tersangka berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar Rp 130,4 miliar.
Tersangka-tersangka tersebut merupakan pengedar obat palsu. Dalam penggeledahan, polisi menyita 77.061 butir obat palsu dengan berbagai merek. Namun, polisi masih menyelidiki identitas produsen atau pembuat obat palsu tersebut.
Motif para tersangka dalam bisnis obat palsu ini adalah mencari keuntungan sebanyak-banyaknya. Mereka terlibat dalam kegiatan ini sejak 2021 dan berhasil mengumpulkan keuntungan mencapai Rp 130,4 miliar. Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli obat secara online dan menyarankan agar membeli obat dengan resep dokter di apotek atau toko obat resmi.
Obat palsu tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan, terutama Interlac yang merupakan obat suplemen untuk pencernaan bayi. Penggunaan obat palsu dapat berdampak negatif pada kesehatan ginjal dan hati, bahkan bisa menyebabkan kematian. Polisi mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan membedakan produk asli dengan palsu. Daftar obat palsu yang disita antara lain berbagai jenis obat cair, sirup, alat bantu pernafasan penyakit asma, Tramadol HCL, Trihex