Kategori
Presiden Uganda Yoweri Museveni Sahkan UU Anti Homoseksal

UGANDA – Presiden Uganda Yoweri Museveni teken undang-undang terbaru yang menentang LGBTQ pada hari Senin (29/05). Pernyataan tersebut dibuat oleh kantor kepresidenan Uganda melalui akun resmi Twitter mereka.
Undang-undang baru tersebut, yang dikenal sebagai Undang-undang Anti-Homoseksualitas Uganda, mengalami beberapa perubahan setelah Presiden Museveni meminta anggota parlemen untuk mengamandemennya. Rancangan terbaru undang-undang ini telah dipresentasikan pada awal bulan Mei.
Salah satu perubahan penting yang dimasukkan dalam undang-undang yang diamandemen adalah bahwa hanya mengidentifikasikan diri sebagai homoseksual atau gay tidak lagi menjadi alasan untuk dipenjara. Presiden Museveni juga mengusulkan penghapusan ketentuan yang mengancam hukuman mati bagi “pelanggar” kejahatan berulang, di mana pelaku terbukti melakukan hubungan intim saat positif HIV. Namun, usulan tersebut ditolak oleh parlemen Uganda.
Undang-undang terbaru ini juga memperkenalkan hukuman penjara selama 20 tahun bagi mereka yang “mempromosikan” homoseksualitas. Penting untuk dicatat bahwa Uganda sebelumnya memiliki hukuman mati untuk tindakan homoseksual, tetapi hukuman ini tidak pernah diterapkan dalam praktik. Sebelumnya, hubungan sesama jenis di Uganda memang sudah dinyatakan ilegal berdasarkan hukum kolonial yang berasal dari masa penjajahan Inggris.
Reaksi terhadap pengesahan undang-undang ini sangat beragam. Juru bicara parlemen Uganda, Anita Among, mengucapkan terima kasih kepada anggota parlemen yang telah menahan tekanan dari pihak yang menentang undang-undang ini demi kepentingan negara.
Namun, aktivis hak-hak LGBTQ di Uganda, Clare Byarugaba, menyatakan bahwa hari itu merupakan “hari yang sangat kelam dan menyedihkan bagi Uganda.” Mereka berjanji untuk terus melawan undang-undang ini melalui jalur peradilan untuk memastikan penegakan hak asasi manusia.
Internasional, undang-undang Anti-Homoseksualitas ini mendapat kecaman luas dari kelompok-kelompok hak asasi manusia dan negara-negara Barat. Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, mengutuk undang-undang tersebut dan menyebutnya sebagai “pelanggaran kejam terhadap hak asasi manusia secara keseluruhan.” Ia bahkan mengancam akan memotong bantuan dan investasi AS di Uganda dan menyerukan pencabutan undang-undang tersebut.
Organisasi internasional seperti Dana Global untuk Memerangi AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria serta program-program bantuan AIDS AS juga mengungkapkan keprihatinan atas dampak buruk undang-undang baru ini. Amnesty International menyatakan bahwa undang-undang tersebut melanggar hak asasi manusia kelompok LGBTQ di Uganda, termasuk hak atas kehidupan pribadi, perlindungan terhadap diskrimin
Trending bulan ini



