JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi membuka posko pengaduan khusus sejak awal September 2025. Fasilitas ini dirancang untuk memudahkan masyarakat melaporkan kehilangan orang terdekat, lengkap dengan sarana pendukung.
Namun, hingga pertengahan bulan ini, posko tersebut masih sepi dan belum menerima satu pun laporan resmi dari warga.
Posko pengaduan orang hilang ini mulai beroperasi pada Sabtu, 3 September 2025, sebagai respons langsung terhadap lonjakan informasi terkait kasus hilangnya individu di Jakarta dan sekitarnya.
Lokasinya berada di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, tepatnya di Aula Satya Haprabu. Untuk memudahkan identifikasi, posko ditandai dengan spanduk dan roll banner bertuliskan “Posko Pengaduan Orang Hilang”.
Fasilitas di posko sudah disiapkan secara matang, termasuk puluhan kursi bagi masyarakat yang ingin melapor.
Sayangnya, berdasarkan pantauan hingga pukul 13.00 WIB pada Senin (15/9/2025), belum ada pengunjung yang terlihat duduk atau mengajukan pengaduan. Bahkan, pada pukul 10.15 WIB pagi itu, situasi masih sama: nol laporan masuk.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi ketenangan tersebut saat ditemui wartawan. “Sampai dengan saat ini siang hari ini ya jam 10.15 WIB tidak ada, atau belum ada laporan yang kami terima terkait dengan orang hilang,” ujarnya.
Pembukaan posko ini menandakan komitmen Polri dalam menangani isu sosial yang sensitif seperti kasus orang hilang, yang sering kali menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat urban.
Dengan adanya posko khusus, diharapkan proses pelaporan menjadi lebih efisien dan terkoordinasi, sehingga penyelidikan bisa dilakukan secara cepat.
Meski belum ada respons dari masyarakat, pihak kepolisian tetap mengajak warga untuk segera melapor jika mengalami situasi serupa.
Informasi lebih lanjut tentang prosedur pelaporan orang hilang dapat diakses melalui situs resmi Polda Metro Jaya atau langsung mengunjungi posko tersebut.
Masyarakat diimbau tetap waspada dan segera hubungi pihak berwenang jika ada indikasi kehilangan.