BANGKA BELITUNG – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) Stasiun Bangka Belitung berhasil membongkar praktik ilegal penyelundupan pasir timah di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tempilang DU-1545, Bangka Belitung, pada Minggu (14/9).
Operasi ini menegaskan komitmen Bakamla dalam menjaga keamanan laut dan mendukung kebijakan pemerintah di sektor pertambangan strategis.
Tim Bakamla Babel di bawah komando Kepala Stasiun Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto melakukan pengintaian setelah mendapat informasi adanya oknum kolektor yang menggoda penambang untuk menjual hasil tambang secara ilegal dengan imbalan harga lebih tinggi.
Dalam operasi tersebut, tim memeriksa sekitar 50 unit Ponton Isap Produksi (PIP) yang beroperasi di lokasi.
Hasilnya, ditemukan 26 kampil pasir timah kering yang disembunyikan di atas ponton, diduga akan diselundupkan pada malam hari untuk dijual ke kolektor.
Setelah ditimbang bersama pengawas PIP PT Timah, total barang bukti mencapai 1.261 kilogram pasir timah.
Praktik ini tidak hanya merugikan PT Timah, tetapi juga mengancam target produksi nasional dan menyebabkan kerugian negara.
“Bakamla RI terus berkomitmen mencegah dan memberantas penyelundupan pasir timah ke luar negeri. Aksi ini jelas merugikan perusahaan, negara, bahkan masyarakat Bangka Belitung sendiri. Kami berharap kegiatan ini memberi efek jera kepada para penambang agar tidak lagi menjual hasil tambang ke jalur ilegal dan tidak mudah tergiur rayuan kolektor.” kata Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto
“Timah merupakan salah satu komoditas strategis nasional yang harus dijaga keberlanjutannya. Bakamla RI akan selalu berada di garda depan untuk mengawal keamanan laut, termasuk mencegah penyelundupan hasil tambang. Upaya ini bukan hanya menjaga aset negara, tetapi juga memastikan kekayaan alam kita dikelola sesuai aturan demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Irvansyah.
Bakamla RI berencana memperluas operasi serupa di kawasan IUP PT Timah lainnya untuk memutus rantai pasok penyelundupan.
Selain penindakan, Bakamla juga akan memberikan pendampingan kepada penambang agar mematuhi regulasi pertambangan yang berlaku, demi menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat setempat.




