JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan Syahdan Husein, admin akun Instagram @gejayanmemanggil, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Jakarta.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidikan intensif yang mengungkap peran Syahdan dalam menyebarkan ajakan provokatif yang memicu kericuhan, termasuk melibatkan pelajar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa Syahdan diduga berkolaborasi dengan akun-akun media sosial lain untuk menyebarkan konten yang mendorong aksi pengrusakan.
“Kemudian yang ketiga adalah tersangka SH, itu adalah akun atau admin dari akun IG, nama akunnya GM (gejayanmemanggil), perannya adalah juga melakukan kolab akun IG untuk menyebarkan ajakan pengrusakan,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (2/9/2025) malam.
Syahdan Husein ditangkap di Bali, tempatnya bekerja selama sebulan terakhir. Penangkapan ini dikonfirmasi oleh salah satu admin Gejayan Memanggil, Abe, yang mengatakan:
“Iya, ketangkep Bang Syahdan,” katanya kepada wartawan pada Selasa (2/9/2025).
Meski demikian, Polda Bali membantah melakukan penangkapan tersebut, menegaskan bahwa operasi dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025 di sekitar Gedung DPR/MPR RI dan sejumlah wilayah di Jakarta, yang berujung anarkis.
Polisi menemukan bukti bahwa akun @gejayanmemanggil menyebarkan flyer digital dan konten provokatif yang memengaruhi ratusan pelajar dari berbagai daerah, seperti Cirebon, Indramayu, hingga Serang, untuk turun ke jalan. Kericuhan tersebut menyebabkan pengrusakan fasilitas umum dan bentrokan dengan aparat.
Selain Syahdan, Polda Metro Jaya juga menetapkan lima tersangka lain, termasuk Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, yang ditangkap pada Senin (1/9/2025) malam.
Delpedro diduga mengelola akun Instagram @lokataru_foundation yang berkolaborasi dengan akun Blok Politik Pelajar (BPP), menyebarkan ajakan serupa dan bahkan tutorial pembuatan bom molotov. Total, polisi telah mengamankan 794 orang, mayoritas pelajar, terkait kericuhan ini.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan
- Pasal 76H jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak
- Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 UU ITE
Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai enam tahun penjara. Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mendukung langkah tegas aparat.
“Baik perusuh, pembakar, provokator maupun penjarah adalah pelaku tindak pidana yang harus diproses secara hukum,” katanya, Rabu (3/9/2025).
Ia berharap pengusutan ini dapat mengungkap aktor intelektual di balik aksi anarkis tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap penyalahgunaan media sosial sebagai alat provokasi. Polda Metro Jaya terus memantau akun-akun lain yang diduga terlibat, sambil mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan platform digital.