JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap fakta mengejutkan terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Jakarta. Para peserta demo, termasuk anak-anak dan orang dewasa, ternyata diiming-imingi bayaran dengan nominal mulai dari Rp62.500 hingga Rp200.000 untuk ikut serta dalam aksi tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan, “Memberikan iming-iming imbalan uang dengan rentang nominal Rp62.500 hingga Rp200 ribu bagi anak-anak dan dewasa yang mau hadir melakukan aksi,” dalam keterangan resminya pada Rabu (3/9/2025).
Meski demikian, polisi belum membeberkan identitas pihak yang diduga menjadi dalang di balik pemberian imbalan tersebut. “Hal tersebut masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik,” ujar Ade Ary, menegaskan bahwa penyelidikan terus berlangsung untuk mengusut aktor intelektual dan aliran dana yang terlibat.
Kericuhan Demo dan Dampaknya
Aksi demonstrasi yang terjadi di depan Gedung DPR/MPR ini menjadi sorotan setelah berujung pada kerusuhan, pengrusakan fasilitas umum, hingga korban luka. Polisi juga menemukan fakta lain, seperti penggunaan bom molotov yang disimpan di titik-titik tertentu untuk memicu kekacauan. Selain itu, sebanyak 22 pelaku demo yang ditangkap dinyatakan positif menggunakan narkoba, diduga untuk menghilangkan rasa takut selama aksi.
Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka terkait kasus ini, termasuk Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan admin akun media sosial @gejayanmemanggil, Syahdan Husein. Mereka diduga melakukan penghasutan melalui media sosial untuk menggerakkan massa, termasuk pelajar, hingga memicu kerusuhan.
Penyelidikan Berlanjut
Pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk motif di balik iming-iming uang tersebut. “Jadi ada juga beberapa pihak yang masih dilakukan pendalaman,” tambah Ade Ary. Penyidik juga tengah menelusuri jejak digital, termasuk grup WhatsApp yang digunakan untuk menyebarkan ajakan dan tutorial pembuatan bom molotov.
Demonstrasi yang awalnya bertujuan menyampaikan aspirasi ini justru berakhir tragis dengan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp80 miliar akibat kerusakan fasilitas umum di Jakarta. Pemerintah dan kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyalurkan aspirasi secara damai guna mencegah kerugian lebih lanjut.