JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan yang memicu aksi anarkis di depan Gedung DPR/MPR RI. Penangkapan yang dilakukan pada Senin malam (1/9/2025) ini memicu kontroversi, dengan tuduhan bahwa Delpedro menghasut pelajar, termasuk anak di bawah umur, untuk terlibat dalam demonstrasi ricuh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti kuat terkait ajakan provokatif Delpedro.
“Jadi benar, Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis,” kata Ade Ary, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Menurut Ade Ary, Delpedro tidak hanya diduga melakukan penghasutan, tetapi juga menyebarkan informasi bohong yang berpotensi memicu kerusuhan.
“Jadi (ajakan) anarkistis ini dengan melibatkan pelajar termasuk anak yang usianya sebelum 18 tahun.” Ungkapnya
Penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak 25 Agustus 2025, berfokus pada aksi demonstrasi di sekitar Kompleks Parlemen dan sejumlah wilayah di Jakarta.
Delpedro kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 160 KUHP tentang penghasutan,
- Pasal 45A ayat (3) jo. Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE,
- Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
- Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencakup pidana penjara hingga enam tahun.
Kontroversi Penangkapan dan Respons Solidaritas
Penangkapan Delpedro, yang berlangsung sekitar pukul 22.45 WIB di kantor Lokataru Foundation, Jakarta Timur, menuai kecaman dari berbagai pihak. Solidaritas untuk Delpedro menilai tindakan polisi sebagai bentuk represi yang melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Dalam pernyataan resmi, mereka menyebutkan: “Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berpendapat, dan mengemukakan pikiran secara damai. Penangkapan sewenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi, tetapi juga upaya mengekang kritik.” ucapnya
Solidaritas menuntut pembebasan segera Delpedro tanpa syarat dan mengajak masyarakat sipil, mahasiswa, serta organisasi HAM untuk bersatu melawan praktik kriminalisasi.
Penangkapan ini juga memicu sorotan terhadap prosedur hukum yang diterapkan, dengan tuduhan bahwa polisi bertindak tanpa kejelasan dokumen hukum dan melakukan penggeledahan tanpa surat perintah.
Konteks Demonstrasi dan Dampak Sosial
Kasus ini terjadi di tengah situasi panas pasca-demonstrasi besar pada 28 Agustus 2025, yang berakhir dengan kerusuhan dan penahanan ratusan demonstran. Aksi tersebut, termasuk rencana demo yang dibatalkan oleh BEM SI, memicu kerusakan infrastruktur di Jakarta dengan kerugian mencapai Rp 80 miliar.
Penangkapan Delpedro menambah daftar panjang ketegangan antara aparat dan aktivis, memicu diskusi luas di media sosial tentang kebebasan berekspresi di era demokrasi.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan proporsional, dengan pengumpulan bukti yang telah berlangsung sejak akhir Agustus. Namun, sorotan publik terus tertuju pada perkembangan kasus ini, yang dipandang sebagai cerminan tantangan kebebasan sipil di Indonesia
