JAKATA – Program bantuan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto untuk Iduladha 2026 memicu perdebatan di ruang publik.
Hal ini terjadi lantaran sejumlah netizen dan politisi oposisi mempertanyakan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditaksir mencapai sekitar Rp100 miliar.
Sebanyak 1.098 ekor sapi kurban bantuan presiden (banpres) disalurkan ke berbagai daerah di Indonesia dalam momentum Iduladha tahun ini.
Pembagiannya 598 ekor diperuntukkan bagi 552 provinsi, kabupaten, dan kota serta 500 ekor lainnya diberikan kepada organisasi Islam, pondok pesantren, tokoh agama, dan lembaga sosial kemasyarakatan.
Kebijakan tersebut kemudian menuai sorotan tajam karena dianggap sebagai bentuk pemborosan anggaran negara di tengah berbagai kebutuhan publik yang juga mendesak.
Namun di sisi lain, sejumlah pengamat justru melihat program sapi bantuan presiden itu sebagai langkah sosial dan ekonomi yang memiliki dampak luas bagi masyarakat kecil dan peternak lokal.
Pengamat independen sekaligus pengajar komunikasi politik dan mantan pimpinan Komisi I DPR RI, Dr Ramadhan Pohan MIS, menilai bantuan sapi kurban dari Presiden Prabowo tidak melanggar aturan hukum maupun konstitusi negara.
Ramadhan mengungkapkan lima poin penting dari hewan kurban banpres saat Iduladha 2026.
Pertama, sapi banpres Presiden Prabowo Subianto mengikuti ketentuan hukum dan tidak melanggar konstitusi, peraturan anggaran, dan etika kelayakan.
“Banpres sapi tepat dan layak dibela, karena merupakan program bantuan kemasyarakatan oleh kepala negara, bukan kurban pribadi. Kuncinya ada pada legalitas, manfaat sosial, dampak ekonomi, dan transparansi,” ungkap Ramadan dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5/2026).
Kedua, bersumber APBN adalah sah-sah saja dan tidak otomatis salah. APBN memang dapat dipakai untuk bantuan sosial/kemasyarakatan jika masuk pos resmi, diproses melalui mekanisme negara, dan dapat diaudit. Karena prosedur, harga, sasaran, dan pertanggungjawabannya transparan, go ahead lah.
“Jadi, Banpres bukan barang baru tiba-tiba ada di era Presiden Prabowo. Era Presiden Soekarno, banpres ada, tapi namanya bukan banpres seperti nomenklatur sekarang.”
“Tetapi praktik Presiden memberi bantuan, hibah, dukungan sosial-politik, atau bantuan kemanusiaan, sudah ada sejak presiden pertama. Begitu juga era Soeharto, Habibie, Gus Dur, SBY, Megawati, Jokowi, banpres jelas ada,” terang Ramadhan.
Ia menambahkan ada yang bentuknya berupa sapi atau bantuan-bantuan sosial lain.
“Jadi kritik yang memframing dan mendiskreditkan praktik qurban dengan sapi banpres Prabowo, jelas salah alamat. Bagi parpol yang membabi-buta mengkritik banpres, hati-hati akan memercik ke wajah partai sendiri,” tegas Ramadhan.
Ketiga, manfaat ekonominya nyata bila sapi dibeli dari peternak lokal. Banpres sapi memindahkan belanja negara langsung ke peternak lokal, bukan ke impor atau rantai distribusi panjang.
“Jika pengadaan dilakukan langsung atau sedekat mungkin dari peternak daerah, maka negara ikut memangkas dominasi tengkulak, memberi harga jual lebih baik bagi peternak, menggerakkan transportasi lokal, jasa perawatan, pemeriksaan kesehatan hewan, jagal, panitia masjid, dan distribusi daging. Bukankah begitu?” tutur Ramadhan.
Keempat, dari sisi gizi untuk rakyat, qurban sapi, Indonesia masih menghadapi masalah akses protein hewani.
“Jadi, sapi banpres sudah pas dilakukan. Secara kasar, bila satu sapi besar menghasilkan sekitar 250 kg daging layak konsumsi, maka 1.098 sapi dapat menghasilkan sekitar 274 ton daging, atau sekitar 2,7 juta porsi @100 gram. Bagus kan buat akses gizi rakyat sendiri,” terang Ramadhan.
Ia mengungkapkan, memang ini bukan solusi permanen gizi nasional, tetapi sebagai distribusi musiman, dampaknya nyata: masyarakat yang jarang membeli daging memperoleh akses protein hewani dari qurban sapi premium bobot berat macam peranakan Ongole, Limousine, Simental, Sapi Bali, Carolaise yang semuanya dibeli dari peternak lokal.
“Manfaat sosialnya langsung. Daging kurban masuk ke masyarakat, terutama menjelang hari besar keagamaan. Dalam konteks harga daging yang mahal bagi sebagian keluarga, bantuan protein hewani bukan sekadar simbol, tetapi bantuan konsumsi,” tuturnya.
Kelima, menurut Ramadhan, banpres sapi adalah belanja sosial yang memiliki multiplier effect—pangan bergizi untuk rakyat, pasar pasti bagi peternak lokal, dan perputaran ekonomi daerah.
“Banpres sapi layak dipahami bukan hanya sebagai “Qurban Presiden”, melainkan sebagai intervensi sosial-ekonomi musiman yang menyasar tiga tujuan sekaligus: distribusi pangan bergizi, penguatan peternak lokal, dan pemerataan manfaat ke daerah,” lanjutnya.
Pada akhirnya menurut Ramadhan, banpres sapi di momen Idul Adha perlu dibaca sebagai bagian dari atau sejalan dengan karakter kebijakan populis-humanis Presiden Prabowo: negara hadir langsung, menyentuh kebutuhan dasar rakyat, dan menggerakkan ekonomi kecil di bawah.***