Kepolisian Resor (Polres) Nabire, Papua Tengah, resmi menetapkan seorang remaja laki-laki berinisial A (14) sebagai tersangka atas kasus pembunuhan tragis yang menimpa siswi SMP berinisial CK (14). Korban sebelumnya ditemukan tewas dengan luka bakar serius di sekujur tubuhnya di area Jalan Waroki, Kelurahan Kalibobo, pada Jumat (30/7/2026) malam.
Kapolres Nabire, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, mengonfirmasi bahwa penataan status tersangka dilakukan setelah penyidik menaikkan tahapan kasus dari penyelidikan ke penyidikan melalui gelar perkara resmi.
Tersangka A, yang diduga kuat merupakan kekasih korban, ditengarai melakukan penganiayaan berat sebelum akhirnya membakar tubuh korban di lokasi kejadian.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kami resmi menaikkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan A sebagai tersangka,” jelas AKBP Samuel, Selasa (4/8/2026).
Libatkan Bapas dan Pemeriksaan Psikologis
Mengingat tersangka masih di bawah umur dan berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), penanganan kasus ini menerapkan prosedur khusus sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polres Nabire menggandeng Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta mendatangkan tim ahli guna memeriksa kondisi kejiwaan tersangka.
“Penyidik melibatkan Bapas dan instansi terkait untuk pendampingan. Kami juga tengah menunggu hasil tanggapan dari psikolog maupun psikiater untuk menguji kondisi kejiwaan tersangka,” tambah Samuel.
Dalam proses pengungkapan, polisi telah memeriksa tiga saksi kunci. Saksi-saksi tersebut meliputi warga yang melihat korban dan pelaku sempat terlibat percekcokan sebelum insiden, saksi yang pertama kali menemukan titik api di lokasi, serta saksi yang berkaitan dengan barang bukti telepon seluler.
Keluarga Minta Transparansi dan Tolak Otopsi
Guna memastikan keterbukaan informasi, Kapolres Nabire telah menemui langsung ibu korban yang didampingi kuasa hukumnya, Marsius Ginting. Pihak kepolisian juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara resmi.
Pihak keluarga menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan seadil-adilnya dan transparan. Terkait pemeriksaan medis mendalam, keluarga memutuskan untuk tidak memberikan persetujuan tindakan otopsi.
“Pihak keluarga memutuskan untuk tidak menyetujui opsi otopsi. Oleh karena itu, penentuan jenis dan penyebab pasti luka sepenuhnya mengacu pada kewenangan saksi ahli medis yang mengeluarkan visum et repertum,” pungkas Kapolres.



