JAKARTA – Polisi terus mendalami kasus pesta seks dengan sistem tukar pasangan yang digelar oleh pasangan suami istri berinisial IG (39) dan KS (39). Kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran serius terkait pornografi, dengan ancaman hukuman bagi para peserta yang terlibat.
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto Pasaribu mengatakan bahwa pihaknya sedang memeriksa lebih dalam terkait keterlibatan peserta dalam pesta seks yang diselenggarakan di Jakarta dan Bali.
Para peserta yang terlibat dan secara sadar menjadikan diri mereka sebagai objek seksual, serta terlibat dalam distribusi dan produksi materi pornografi, bisa dikenakan hukuman berdasarkan Undang-Undang Pornografi.
“Jika mereka (peserta) secara sadar terlibat dan menjadi objek seksual, serta terlibat dalam produksi atau distribusi pelanggaran pornografi, mereka akan dijerat dengan ancaman pidana berdasarkan UU Pornografi,” ujar Roberto kepada wartawan.
Motif di balik kegiatan ilegal ini terungkap cukup mengejutkan. Menurut Roberto, selain faktor hasrat seksual, pasangan suami istri tersebut juga memiliki motif ekonomi. IG dan KS memanfaatkan platform online untuk mendapatkan keuntungan melalui iklan (adsense) dari streaming konten yang mereka buat.
“Pelaku mendapatkan penghasilan dari Google Advertising setiap kali ada orang yang menonton konten mereka. Setiap klik dan tayangan video menjadi sumber pendapatan mereka,” tambah Roberto.
Polisi mencatat bahwa kegiatan ini sudah berlangsung selama satu tahun dan telah diselenggarakan sebanyak 10 kali di wilayah Jakarta dan Bali.
Beberapa video yang ditemukan juga menunjukkan keterlibatan WNA (Warga Negara Asing), yang saat ini sedang diselidiki lebih lanjut melalui teknologi face recognition.
Saat ini, pasangan tersebut telah ditahan dan dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 4 jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena mencakup pelanggaran hak asasi manusia, termasuk eksploitasi seksual dan penyebaran konten pornografi yang melibatkan banyak pihak. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih banyak detail dari jaringan ini.