JAKARTA – Baru-baru ini muncul fakta mencengangkan mengenai salah satu tersangka pabrik pembuatan uang palsu di Kota Bogor, Jawa Barat, ternyata merupakan pegawai BUMN yang berperan sebagai pemesan uang palsu.
Kasus ini terendus secara tak terduga, berawal dari penemuan sebuah tas mencurigakan tertinggal di dalam gerbong KRL tujuan Rangkasbitung, tepatnya di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Saat diperiksa, isi tas tersebut ternyata berisi uang palsu sebesar Rp316 juta dalam pecahan Rp100 ribu.
Polisi kemudian melakukan pengintaian hingga seseorang berinisial MS datang dan mengaku sebagai pemilik tas. Dari pemeriksaan, MS mengaku bahwa uang tersebut adalah pesanan dari seseorang.
“Dari pengakuan MS, kami lacak lebih lanjut dan berhasil mengungkap jaringan serta tempat produksi uang palsu di Bogor,” ungkap Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmad Basuki, Jumat (11/4/2025).
Pegawai BUMN Jadi Pemesan Uang Palsu
Yang paling mengejutkan, salah satu dari delapan tersangka, yaitu BS, diketahui merupakan karyawan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Polisi menyebut BS memesan uang palsu tersebut karena terlilit masalah bisnis.
“Inisial BS karyawan salah satu BUMN. Perannya sebagai pemesan uang palsu,” jelas Kompol Haris.
Menurut hasil pemeriksaan awal, BS mengaku melakukan hal tersebut karena desakan ekonomi akibat kerugian usaha.
Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami motif serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam transaksi ilegal ini.
Delapan Tersangka, Peran Berbeda
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan delapan tersangka dengan peran yang saling berkaitan dalam sindikat ini. Berikut daftarnya:
- MS (45) – Mengambil uang palsu yang tertinggal di KRL
- BI (50) – Penjual uang palsu
- E (42) – Penjual uang palsu
- BS (40) – Penjual uang palsu
- BBU (42) – Penjual uang palsu
- AY (70) – Perantara antara produsen dan penjual
- DS (41) – Pencetak uang palsu di Bogor
- LB (50) – Penyedia lokasi percetakan di Bogor
Dalam penggerebekan pabrik rumahan tersebut, polisi menyita lebih dari 23 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 15 lembar uang dolar palsu, serta 21 unit printer, mesin penghitung uang, laptop, tinta, pemotong kertas, dan peralatan pendukung lainnya.
Terancam 10 Tahun Penjara
Kedelapan pelaku dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
“Distribusi dan jalur peredaran uang palsu ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang lebih luas,” pungkas Kompol Haris.