JAKARTA – Polda Metro Jaya menggerebek lokasi yang diduga sebagai markas judi online (judol) di Ruko Galaxy, Kota Bekasi, pada Jumat (1/11/2024). Dalam operasi ini, sebelas orang berhasil ditangkap, termasuk sepuluh pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Kami mengonfirmasi bahwa lokasi ini terkait dengan judi online, dan sebelas orang telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Para tersangka terdiri dari staf ahli dan pegawai Komdigi yang seharusnya memiliki wewenang untuk memeriksa dan memblokir situs judi online. Namun, diduga mereka menyalahgunakan kewenangan tersebut dengan tidak menindaklanjuti pemblokiran situs yang seharusnya diblokir.
“Mereka diberikan kewenangan penuh untuk memblokir, tetapi dalam praktiknya, jika mereka mengenal pemilik situs, mereka tidak mengambil tindakan,” jelasnya.
Kesebelas tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Polisi menyatakan bahwa penyelidikan terkait keterlibatan pegawai Komdigi akan terus berlanjut.
Di sisi lain, Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menambahkan bahwa salah satu pegawai di Kementerian Komdigi sedang diperiksa lebih lanjut. “Kami masih melakukan pendalaman penyidikan terkait salah satu pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujarnya, tanpa memberikan rincian lebih lanjut tentang identitas pejabat yang terlibat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dan menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap semua pihak yang terlibat dalam jaringan judi online ini.