SEMARANG – Polrestabes Semarang menindak tegas dua oknum polisi dan seorang warga sipil yang terlibat dalam pemerasan sepasang kekasih di kawasan Pantai Marina, Semarang. Ketiga pelaku, yakni Aiptu K, Aipda RL, dan S, telah diamankan oleh Polda Jawa Tengah dan akan menjalani sidang etik serta pidana.
Kapolrestabes Semarang, Kombes M. Syahduddi, mengonfirmasi bahwa peristiwa tersebut melibatkan dua anggota Polrestabes Semarang dan seorang warga sipil. “Betul kejadian tersebut melibatkan pelaku pelanggar dua anggota Polrestabes Semarang dan satu orang warga sipil,” ungkapnya pada Senin, (3/2).
Syahduddi memastikan bahwa kedua oknum polisi akan menjalani proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan juga dikenakan tindakan pidana. Bid Propam Polda Jawa Tengah akan menangani masalah etik, dengan penempatan khusus selama 21 hari ke depan. Sementara itu, dugaan tindak pidana pemerasan akan diproses oleh Satreskrim Polrestabes Semarang dengan penerapan Pasal 368 KUHP.
Syahduddi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk tidak memberi celah bagi penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan anggota polisi. “Apabila terbukti melakukannya pasti akan saya tindak secara tegas dan tuntas,” ujarnya seperti dilansir dari MI.
Peristiwa pemerasan ini terjadi secara terang-terangan, dengan kedua polisi diduga memeras sepasang kekasih yang sedang berada di Pantai Marina. Berdasarkan informasi dari akun X @Jateng_Twit, pasangan tersebut dipalak sebesar Rp2,5 juta. Kejadian ini memicu teriakan minta tolong dari wanita, yang membuat kedua polisi panik dan mengembalikan sebagian uang korban, yakni Rp1 juta. Namun, warga yang menyaksikan kejadian tersebut mengepung kedua oknum polisi.
Dalam upaya melarikan diri, kedua polisi tersebut sempat mengancam akan menembak warga yang menghalangi dan bahkan memperlihatkan kartu tanda anggota (KTA) mereka. Aiptu Kusno, 46, bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, sementara Aipda Roy Legowo, 38, bertugas di Samapta Polsek Tembalang.