BANTEN – Warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Aep (25) ditangkap polisi karena diduga menjadi mucikari dalam praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Aksi kriminalnya terbongkar setelah polisi menggerebek sebuah kost-kostan di Kampung Tarikolot, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung.
Kost-kostan tersebut ternyata disewa oleh Aep dan dijadikan tempat untuk menjalankan bisnis haramnya. Korban yang dieksploitasi adalah anak di bawah umur, termasuk pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) yang sudah putus sekolah.
Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya, melalui Kanit PPA, IPDA Limbong, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar kost-kostan tersebut. “Aep ini mucikari. Dia menyediakan layanan untuk para pria hidung belang. Wanitanya banyak, ada yang anak di bawah umur, ada juga yang dewasa. Jadi, kalau si pemesan ingin anak di bawah umur, dia (Aep) bisa menyediakan,” ungkap Limbong saat dihubungi pada Rabu (26/2/2025).
Menurut Limbong, Aep telah menjalankan bisnis ini selama 6 bulan terakhir. Dia memasang tarif Rp300-350 ribu untuk sekali kencan dengan wanita yang disediakannya. “Dari situ, Aep mendapatkan keuntungan sekitar Rp100-130 ribu sekali transaksi,” tambahnya.
Aep kini dijerat dengan Pasal 296 dan/atau 506 KUH-Pidana, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun. Kasus ini menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah eksploitasi anak di bawah umur.