BANDUNG – Polrestabes Bandung berhasil menangkap lima orang yang terlibat dalam bentrok antara organisai masyarakat (Ormas) GRIB dan Pemuda Pancasila (PP) pada Rabu (15/1). Lima tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 KUHP dan terancan hukuman penjara hingga tujuh tahun. Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/1), dini hari, dan saat ini aparat kepolisian terus mendalami kasus tersebut.
Kombes Jules Abraham Abast, Kabidhumas Polda Jawa Barat, mengungkapkan bahwa kelima tersangka berasal dari Ormas GRIB, masing-masing berinisial MJ, ZM, OP, GS, dan FAS. Mereka terlibat dalam penyerangan ke markas PP dengan peran yang berbeda-beda. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan korban yang melaporkan pengrusakan kantor, mobil, sepeda motor, serta penganiayaan yang terjadi.
“Korban dari Ormas PP melaporkan kejadian pengrusakan kantor, mobil, dan penganiayaan,” kata Jules seperti dilansir dari Jawapos, Jumat (17/1).
Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk rekaman CCTV, batang bambu, bongkahan semen, batang besi, dan kendaraan yang rusak, seperti mobil Suzuki Swift berwarna biru. Polisi juga menyelidiki lebih lanjut motif di balik serangan tersebut.
Jules menambahkan, meskipun ada dugaan keterkaitan dengan bentrok serupa di Blora, Jawa Tengah, penyidik saat ini lebih fokus pada pengumpulan bukti dan penyelidikan motif peristiwa di Bandung. “Kami masih melakukan pendalaman terkait motif dari peristiwa tersebut,” ujarnya.