FENOMENA PENGAMEN DI RUANG PUBLIK: ANTARA APRESIASI SENI, KENYAMANAN, DAN ATURAN HUKUM!
Keributan antara oknum pengamen dan pengunjung di kawasan street food Kota Cirebon, Jawa Barat, kembali memicu perdebatan publik. Bagi sebagian masyarakat, kehadiran pengamen menjadi hiburan dan wadah ekspresi seni. Namun, tak sedikit pula yang merasa terganggu jika ada oknum yang memaksa meminta uang.
Di sisi lain, para pengamen mengaku menjadikan jalanan sebagai tempat mengais nafkah dan berharap tidak disamaratakan dengan oknum bermasalah. Tahukah Anda, di DKI Jakarta sendiri terdapat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang melarang kegiatan mengamen serta memberikan uang kepada pengamen di ruang publik?
Simak ulasan lengkap serta sudut pandang warga dan pengamen bersama jurnalis Garuda TV, Niken Cahyani!
Editor & Uploader: BS


