JAKARTA – Korlantas Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital yang dapat diakses langsung melalui ponsel, sehingga pengendara tak lagi harus membawa kartu fisik saat pemeriksaan. Inovasi ini menjadi bagian dari modernisasi pelayanan publik berbasis teknologi.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan digitalisasi SIM merupakan transformasi pelayanan publik yang tengah dikembangkan secara nasional. “Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital,” ujarnya, mengutip Kompas.com.
Data SIM Digital mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk verifikasi oleh petugas di lapangan. Dengan sistem ini, kartu fisik hanya berfungsi sebagai dokumen cadangan. “Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik,” kata Wibowo.
Selain lebih aman karena tersimpan di server pusat dan dapat diverifikasi secara real time, SIM Digital juga terintegrasi dengan layanan lalu lintas elektronik, termasuk perpanjangan SIM online, notifikasi masa berlaku, hingga sistem tilang elektronik (ETLE).
Meski begitu, Korlantas menegaskan implementasi penuh masih menunggu kesiapan regulasi dan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia. “Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan,” tambah Wibowo.