JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam memerangi korupsi di Indonesia dengan mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam pidatonya saat memperingati Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025),
Prabowo menyindir keras para koruptor yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya.
“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Prabowo di hadapan ribuan buruh.
“Enak saja sudah nyolong, nggak mau kembalikan aset. Saya tarik saja itu. Setuju?” katanya yang langsung disambut sorak sorai massa.
RUU Perampasan Aset: Langkah Hukum untuk Memiskinkan Koruptor
RUU Perampasan Aset dianggap sebagai langkah hukum strategis untuk memiskinkan pelaku korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.
Melalui aturan ini, negara bisa menyita aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pengadilan, sehingga mempercepat pemulihan kerugian negara.
Prabowo juga mengkritik kelompok masyarakat yang justru mendukung koruptor.
“Saya heran, di Indonesia ada demo mendukung koruptor,” ucapnya.
Ia pun mengingatkan buruh agar tidak tergoda imbalan uang untuk ikut aksi seperti itu.
“Nanti kamu dikasih duit demo untuk koruptor, bener ya? Awas kalian,” ujarnya, disambut gelak tawa.
Strategi Politik: Konsolidasi untuk Percepat RUU
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengakui bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset masih membutuhkan waktu dan konsolidasi politik.
“Kami masih butuh waktu untuk mengkonsolidasi kekuatan partai politik dan fraksi-fraksi di DPR,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Selasa (18/2/2025).
Pemerintah telah memasukkan RUU ini ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029, dan menempatkannya di urutan kelima dari 40 usulan prioritas.
Langkah ini menegaskan keseriusan pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menjalankan misi reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.
Mengapa RUU Ini Penting?
Korupsi menjadi penghambat besar pembangunan. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan kerugian negara akibat korupsi selama 2014–2023 mencapai Rp290 triliun.
RUU Perampasan Aset diyakini mampu mempercepat proses penyitaan, bahkan untuk aset yang berada di luar negeri.
RUU ini mengadopsi pendekatan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), yakni penyitaan tanpa harus mempidanakan pelaku terlebih dahulu. Metode ini telah diterapkan secara efektif di Amerika Serikat dan Inggris.
Tantangan dan Komitmen ke Depan
Meskipun mendapat dukungan publik, RUU ini masih menghadapi tantangan politik. Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho menilai DPR harus selaras dengan visi pemerintah.
“Jangan sampai kesempatan ini kembali terbuang seperti periode sebelumnya,” katanya.
Prabowo juga bertekad memperkuat sistem peradilan, termasuk menaikkan gaji hakim dan menyediakan rumah dinas agar mereka tidak tergoda suap.
“Hakim harus dibuat begitu terhormat dan yakin sehingga tidak bisa disuap,” tegasnya saat bertemu masyarakat di Hambalang, Bogor.
Menuju Pemerintahan Bebas Korupsi
Dukungan kuat dari Prabowo terhadap RUU Perampasan Aset membawa harapan baru bagi pemberantasan korupsi. Reformasi hukum dan komitmen politik yang menyeluruh menjadi pondasi menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.