JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta periode 2025-2030, Pramono Anung, menyampaikan pidato perdananya dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara hingga ada keputusan resmi dari Presiden.
Dalam sambutannya, Pramono menyoroti pentingnya kolaborasi erat antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD guna menciptakan pembangunan yang berkelanjutan.
“Saya ingin mengucapkan sungguh-sungguh terima kasih yang mendalam dan mengharapkan kerja sama yang baik antara Pemerintah DKI Jakarta dengan DPRD DKI Jakarta,” ujar Pramono dalam rapat yang berlangsung pada Kamis (20/02/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, yang didampingi oleh empat Wakil Ketua DPRD, yakni Rany Mauliani, Wibi Andrino, Ima Mahdiah, dan Basri Baco.
Lebih lanjut, Pramono menegaskan bahwa pembangunan di Jakarta tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah daerah saja, tetapi harus melibatkan DPRD sebagai mitra strategis.
“Apa yang akan kami kerjakan tentunya bersama-sama dengan saudara-saudara sekalian. Tidak mungkin dikerjakan sendiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur atau Pemerintah Jakarta, harus bersama-sama dengan DPRD,” tegasnya.
Dalam pidatonya, Pramono juga membahas status Jakarta sebagai ibu kota negara, yang hingga kini masih berlaku meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 telah disahkan.
Menurutnya, pemindahan ibu kota ke Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur memang sudah ditetapkan secara hukum, namun Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan resmi belum diteken.
“Maka dalam pembahasan dalam acara masih menggunakan Daerah Khusus Ibukota karena terminologinya seperti itu,” jelas Pramono.
Jakarta tetap menjalankan fungsi sebagai pusat pemerintahan hingga seluruh tahapan pemindahan ibu kota ke IKN benar-benar rampung.
Meskipun pembangunan di Nusantara terus berlangsung, Jakarta tetap menjadi pusat administrasi negara hingga ada keputusan final dari pemerintah pusat.***