Presiden Joko Widodo memiliki waktu kurang dari dua bulan untuk menunjuk kepala otorita Ibukota Negara, sejak pengesahan rancangan undang-undang Ibukota Negara. Presiden pernah membocorkan nama-nama kandidat, serta alasan memilih kandidat tersebut baik dari latar belakang maupun pengalaman.