JAKARTA – Pagar misterius sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan Tangerang kini menjadi sorotan Istana. Presiden Prabowo Subianto langsung mengeluarkan perintah kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, untuk segera menyegelnya.
“Instruksi dari Pak Presiden sudah jelas, dan saya pagi tadi diperintahkan oleh Pak Menteri untuk segera melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah dalam hal ini.” kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono
Tindakan penyegelan ini dilakukan karena pagar laut yang dipasang tanpa izin resmi tersebut telah menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi para nelayan. Pagar tersebut dianggap menghalangi akses mereka ke laut, yang tentunya berdampak pada mata pencaharian mereka.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir pelanggaran seperti ini.
Jika pemilik pagar tersebut tidak segera mencabutnya, KKP tidak segan untuk memberikan sanksi tegas. Sebagai tenggat waktu, KKP memberikan waktu hingga 20 hari bagi pemilik pagar untuk mencabutnya, atau pagar tersebut akan diratakan dengan tanah.
Penyegelan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi hak akses nelayan dan menjaga kelestarian sumber daya kelautan.