BANTEN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap pagar laut yang dibangun di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pemagaran ini diduga tidak memiliki izin resmi dan bertentangan dengan aturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Lebih jauh lagi, lokasi pemagaran tersebut berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, yang dapat berdampak buruk bagi nelayan dan merusak ekosistem pesisir.
Penutupan lokasi pemagaran ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk).
Dalam pernyataannya, Ipunk menegaskan bahwa penyegelan ini merupakan langkah tegas untuk menghentikan kegiatan yang tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan banyak pihak.
“Kami menghentikan sementara kegiatan pemagaran dan akan terus menyelidiki siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini,” ujar Ipunk.
Investigasi terkait pemagaran ini sudah dilakukan sejak September 2024 oleh tim gabungan yang terdiri dari Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Banten.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya, Desa Ketapang, hingga Desa Patra Manggala.
Selain itu, konstruksi pagar laut yang ditemukan menggunakan bahan cerucuk bambu, yang menambah kekhawatiran tentang dampaknya terhadap kelestarian lingkungan laut.
Penyegelan ini menandakan komitmen KKP untuk melindungi kawasan pesisir dari aktivitas ilegal yang bisa merusak lingkungan dan menggangu mata pencaharian nelayan yang bergantung pada perairan tersebut.
KKP berjanji akan terus memantau dan menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan tindakan tegas terhadap pelaku yang bertanggung jawab.