JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan, rehabilitasi, serta pemeliharaan jaringan irigasi dalam rangka mendukung swasembada pangan.
Inpres ini, yang diteken pada 30 Januari 2025, mengarahkan sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional melalui pengelolaan irigasi yang lebih baik.
Terdapat empat instruksi utama yang berfokus pada upaya peningkatan sistem irigasi. Selain itu, Inpres ini melibatkan tujuh kementerian serta sejumlah kepala daerah untuk berkolaborasi dalam pelaksanaan program tersebut.
Ketujuh kementerian yang mendapat instruksi langsung dari Presiden antara lain: Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, serta Menteri Dalam Negeri.
Instruksi ini juga diperuntukkan bagi para gubernur dan bupati/wali kota yang berada di wilayah yang terlibat dalam proyek pengelolaan irigasi.
Empat Langkah besar Inpres
1. Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Irigasi
Menurut instruksi, langkah pertama adalah mempercepat pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi yang mencakup saluran, bangunan pendukung seperti pintu air, tanggul, dan dam, serta instalasi lain yang mendukung distribusi air untuk pertanian.
2. Perluasan Area Irigasi
Selain itu, percepatan pembangunan juga difokuskan pada daerah-daerah yang belum ditetapkan sebagai kawasan irigasi, khususnya di 14 provinsi, antara lain Aceh, Sumatera Utara, Jambi, serta beberapa wilayah di Kalimantan dan Papua Selatan.
3. Perencanaan dan Penganggaran
Setiap kementerian dan pihak terkait diminta untuk merencanakan, menganggarkan, serta memantau pelaksanaan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja sistem irigasi. Evaluasi serta kontrol yang ketat juga menjadi bagian dari upaya untuk memastikan kelancaran proses ini.
4. Mengatasi Kendala
Dalam pelaksanaannya, setiap pihak yang terlibat harus mampu mengidentifikasi dan mengatasi berbagai hambatan yang mungkin muncul, guna memastikan proyek irigasi berjalan sesuai target dan memberi dampak positif bagi ketahanan pangan.
Selain itu, pendanaan untuk pelaksanaan Inpres ini akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan tujuan agar program ini bisa dijalankan secara optimal di seluruh wilayah yang membutuhkan.
Dalam penandatanganannya, Presiden Prabowo mengingatkan agar setiap pihak yang terlibat dalam implementasi Instruksi Presiden ini bertindak dengan penuh tanggung jawab. “Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Langkah ini menjadi penting, mengingat pengelolaan irigasi yang baik akan meningkatkan hasil pertanian, menjaga ketersediaan pangan, dan mendukung keberlanjutan pertanian di Indonesia, terutama di tengah tantangan perubahan iklim global.