JAKARTA – Dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua ahli hukum pidana, yakni Erdianto Effendi dari Universitas Riau dan Priya Jatmika dari Universitas Brawijaya. Kehadiran saksi ahli tersebut, terutama Erdianto, mendapat protes dari kubu Hasto.
Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian pada tanggal surat penugasan Erdianto. Menurut Ronny, meski surat tugas yang dibawa menunjukkan tanggal 6 Februari, hasil pemindaian barcode menunjukkan tanggal 8 Februari. Ia pun meragukan keabsahan berkas tersebut dalam persidangan.
“Ahli yang dihadirkan oleh termohon memberikan surat tugas berdasarkan print-out. Ketika kami scan barcode, ternyata tanggalnya 8 Februari, bukan 6 Februari seperti yang tertera,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2).
Meskipun demikian, Hakim Tunggal Djuyamto mengamini permintaan kubu Hasto untuk mencatatkan keberatan tersebut, namun tetap membolehkan ahli memberikan keterangan dalam persidangan. Hakim menegaskan bahwa meski ada perbedaan tanggal, berkas yang dibawa Erdianto tetap sah sebagai bukti penugasan.
“Saya anggap sah untuk bertindak sebagai ahli di persidangan. Untuk itu, silakan keduanya berdiri untuk diambil sumpah terlebih dahulu,” ujar Djuyamto, dilansir dari MI.
Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, KPK mengungkapkan adanya aliran dana Rp400 juta yang diduga digunakan untuk menyuap Wahyu Setiawan, yang dikirimkan melalui staf Hasto, Kusnadi. Uang tersebut disebut sebagai biaya operasional pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. KPK juga mengungkapkan bahwa Harun telah menyiapkan Rp600 juta untuk suap Wahyu Setiawan.


