BANTEN – Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (11/2) kemarin. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang melibatkan kawasan pagar laut di perairan Tangerang.
Dalam gambar yang diterima, sejumlah petugas kepolisian terlihat memasuki beberapa ruangan di kantor Kades Kohod. Mereka memeriksa sejumlah berkas yang ditemukan di lokasi tersebut.
Tak hanya di kantor, Bareskrim juga menggeledah rumah Arsin. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebuah mobil mewah dengan nomor polisi B 412 SIN, yang diduga milik sang Kepala Desa. Namun, Arsin sendiri tidak tampak dalam foto-foto tersebut.
Sebelumnya, Arsin sudah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pemalsuan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang, Banten. “Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya. Kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Kita sudah memeriksa kepala desa,” jelas Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, seperti dilansir dari inews, Senin (10/2).
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa Kades Kohod dan sejumlah pihak lainnya diduga menggunakan surat palsu untuk mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.