JAKARTA — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengambil sikap tegas terkait laporan dugaan penghasutan dan ujaran kebencian yang menyeret Sekretaris Dewan Pembina PSI Grace Natalie. Partai berlambang mawar itu memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepada Grace dalam proses hukum di Bareskrim Polri.
Sikap tersebut disampaikan Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap perkara yang juga menyeret pegiat media sosial Permadi Arya dan mantan kader PSI Ade Armando.
Menurut Ali, persoalan hukum yang dihadapi Grace tidak berkaitan dengan aktivitas maupun mandat resmi partai. Karena itu, PSI menilai tanggung jawab hukum sepenuhnya berada pada individu yang bersangkutan.
“Jadi secara kelembagaan kami pastikan kita tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepartaian karena ini hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi,” kata Ahmad Ali di kantor DPP PSI.
Pernyataan itu menjadi sinyal kuat bahwa PSI berupaya menjaga jarak dari polemik yang berkembang, terutama setelah kasus tersebut memicu reaksi dari berbagai kelompok masyarakat dan organisasi Islam.
Kasus Bermula dari Polemik Video Ceramah Jusuf Kalla
Grace Natalie dilaporkan ke Bareskrim Polri bersama Ade Armando dan Permadi Arya terkait unggahan mengenai potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM).
Laporan itu resmi diterima kepolisian dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Mei 2026.
Pelapor merupakan gabungan 40 organisasi kemasyarakatan Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama. Mereka menilai narasi yang disertakan dalam unggahan ketiga figur tersebut memicu polemik dan berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.
Perwakilan LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra, mengatakan sejumlah lembaga bantuan hukum dan organisasi Islam turut terlibat dalam pelaporan tersebut.
“LBH Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dan LBH Syarikat Islam beserta LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, AFKN dan organisasi lainnya telah melaporkan tiga figur Ade Armando, lalu Permadi Arya, dan juga Grace Natalie,” ujar Gurun Arisastra kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5).
Dalam laporan itu, para terlapor dipersoalkan karena dianggap menyebarkan narasi yang berkaitan dengan konflik Poso dan Ambon melalui potongan video ceramah Jusuf Kalla.
PSI Berusaha Redam Dampak Politik
Keputusan PSI untuk tidak memberikan pendampingan hukum dinilai sebagai langkah politik untuk membatasi dampak kasus terhadap citra partai menjelang dinamika politik nasional yang terus memanas.
Apalagi, kasus tersebut berkembang cepat di ruang publik dan media sosial. Nama PSI ikut terseret karena dua figur yang dilaporkan memiliki kedekatan dengan partai, termasuk Grace Natalie yang masih menjabat sebagai petinggi partai.
Langkah PSI ini juga muncul tak lama setelah Ade Armando mengumumkan pengunduran dirinya dari partai.
Ade menyebut dirinya memilih mundur karena tidak ingin polemik hukum yang dihadapinya semakin membebani PSI. Ia mengakui perkara tersebut telah berkembang jauh dan mulai menyeret isu-isu politik yang lebih luas.
“Saya mohon izin, yaitu melalui konferensi pers ini saya menyatakan mengundurkan diri dari PSI, ya,” kata Ade.
Ade Armando Sebut Serangan terhadap PSI Sudah Berlebihan
Ade Armando menilai kasus yang menyeret dirinya bukan persoalan baru. Namun kali ini, menurut dia, eskalasi serangan terhadap PSI sudah melewati batas dan dinilai berpotensi menyeret tokoh lain di luar perkara utama.
Ia bahkan menyinggung adanya upaya yang secara tidak langsung mengaitkan polemik tersebut dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Situasi itu membuat tekanan terhadap PSI semakin besar, terutama di tengah derasnya perdebatan publik di media sosial terkait kebebasan berekspresi, kritik politik, dan batas ujaran yang dianggap menyinggung kelompok tertentu.
Di sisi lain, laporan terhadap Grace Natalie dan dua figur lainnya diperkirakan bakal menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat tingginya sensitivitas isu yang berkaitan dengan kerukunan antarumat beragama.
Sorotan terhadap Etika Bermedia Sosial
Kasus ini kembali memunculkan perdebatan mengenai penggunaan potongan video, konteks pernyataan tokoh publik, serta tanggung jawab figur politik dan influencer dalam menyampaikan narasi di media sosial.
Pengamat menilai penyebaran cuplikan video tanpa konteks utuh kerap memicu salah tafsir dan memperbesar polarisasi di masyarakat. Di tengah iklim politik yang sensitif, unggahan tokoh publik dinilai memiliki dampak yang jauh lebih besar dibanding pengguna media sosial biasa.
Bareskrim Polri hingga kini masih mendalami laporan yang diajukan Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama. Belum ada pernyataan resmi terkait status hukum para pihak yang dilaporkan.