JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilu memicu perhatian parlemen.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, hingga kini belum ada pembahasan resmi dan final terkait revisi regulasi tersebut di tingkat fraksi maupun legislatif secara umum.
Sebagaimana diketahui, MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan Pasal 222 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan konstitusi dan prinsip kedaulatan rakyat.
MK menyebut ketentuan tersebut tidak hanya melanggar hak politik warga negara, tetapi juga dinilai tidak adil, tidak rasional, serta mencederai moralitas demokrasi.
Menanggapi hal ini, Dasco mengungkapkan bahwa diskusi internal antarfraksi masih bersifat informal. Ia menilai menyampaikan wacana tersebut ke publik secara terburu-buru berpotensi memunculkan kegaduhan yang tidak perlu.
“Ini masih ada pembicaraan informal yang tentunya belum bisa kita sampaikan ke publik. Karena kalau kita sampaikan belum hal yang final, nanti akan menimbulkan dinamika yang tidak perlu,” ujarnya di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Politikus Partai Gerindra itu juga menekankan pentingnya mencermati setiap poin dari putusan MK. Menurutnya, keputusan terkait perubahan aturan pemilu harus dilakukan dengan kehati-hatian dan memperhatikan masukan dari para ahli di bidang hukum tata negara.
“Ini juga perlu pendapat dari para ahli yang memahami soal konstitusi. Karena kita akan berhati-hati dalam melakukan putusan MK tersebut,” tegas Dasco.
Lebih lanjut, Dasco menyatakan bahwa DPR tidak ingin terburu-buru dalam menanggapi putusan MK tersebut. Ia menyebut pembahasan mendalam perlu dilakukan agar proses revisi tidak menimbulkan interpretasi yang keliru.
Di sisi lain, putusan MK telah menetapkan lima pedoman krusial bagi pembentuk undang-undang dalam proses revisi UU Pemilu:
- Seluruh partai politik peserta pemilu memiliki hak setara untuk mengusulkan pasangan capres-cawapres.
- Pengusulan tidak lagi didasarkan pada perolehan kursi DPR atau suara nasional.
- Koalisi parpol diperbolehkan selama tidak menciptakan dominasi yang membatasi jumlah calon dan pilihan rakyat.
- Parpol yang tidak mengusung capres-cawapres akan dikenakan sanksi berupa larangan ikut pemilu periode berikutnya.
- Proses revisi UU Pemilu wajib melibatkan publik secara bermakna, termasuk partai yang tidak memiliki kursi di DPR.
Putusan ini dinilai sebagai tonggak penting dalam reformasi sistem demokrasi pemilihan presiden.
Namun, proses implementasinya menuntut kehati-hatian serta keterlibatan banyak pihak agar tidak menimbulkan perpecahan politik baru menjelang pemilu mendatang.***