JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Metro Jaya akan menindak tegas pedagang yang terbukti menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) secara tidak wajar terhadap bahan pokok selama bulan Ramadan, demikian disampaikan oleh Kasubdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra Ibrahim.
“Begini, kalaupun nanti langkah terakhir yang kita ambil untuk penindakan hukum, itu sudah ada aturan-aturan koridor yang mengatur. Dari pertama teguran, pencabutan izin usaha sampai ketentuan pidana pun ada,” kata Anggi di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (1/3/2025).
Pihaknya akan mendalami jika ditemukan pedagang yang menaikkan HET dengan tidak wajar. “Nah nanti kita lihat sejauh mana pelaku usaha yang spekulan-spekulan ini, sejauh mana niat dia untuk mengambil keuntungan besar itu sejauh mana, kita akan dalami lagi,” ujarnya.
AKBP Anggi Saputra Ibrahim juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan harga jual beras yang tidak sesuai HET, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) atau pengecekan stok dan harga beras di Pasar Induk Beras, Cipinang, Jakarta Timur.
“Kita juga memberikan imbauan kepada masyarakat supaya apabila ada penjual yang menjual terlalu tinggi di atas harga yang sudah ditentukan, tolong kita diinfo ya,” kata Anggi kepada wartawan di lokasi, Jakarta, Sabtu (1/3). “Kita diinformasikan dari tim Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya, kita akan laksanakan penyelidikan,” sambungnya.