JAKARTA – Kapitalisasi pasar modal Indonesia kini menembus angka Rp15.000 triliun hingga 3 Oktober 2025, menandai tonggak penting dalam perkembangan industri keuangan nasional yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lonjakan tersebut disertai dengan peningkatan jumlah investor yang mencapai 18,7 juta Single Investor Identification (SID), menjadi bukti bahwa minat dan partisipasi masyarakat terhadap pasar modal Tanah Air terus meningkat secara signifikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa capaian ini bukan hanya angka, melainkan refleksi dari tumbuhnya kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.
“Namun demikian, kepercayaan tidak hadir begitu saja. Kepercayaan merupakan fondasi utama di pasar modal, yang mana tanpa kepercayaan tidak mungkin pasar modal berfungsi efektif, sebagai sarana intermediasi antara pemilik modal dan pihak yang membutuhkan pendanaan,” ujar Inarno dalam Seremoni Puncak Investor Protection Month 2025 di Main Hall BEI Jakarta, Selasa.
Inarno menekankan pentingnya memastikan seluruh investor merasa aman dalam setiap aktivitas investasi, baik dari sisi regulasi, tata kelola individu, hingga perlindungan data pribadi yang ketat.
“Itu yang paling penting, baik dari sisi regulasi, tata perorangan maupun perlindungan data perorangan dan perlindungan data pribadi,” ujar Inarno.
Dalam kesempatan tersebut, OJK juga menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan investor melalui penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang memberikan mandat lebih luas bagi lembaga tersebut dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
“Mandat ini bukan hanya sekedar kewenangan administratif semata, melainkan lebih luas lagi pada komitmen kami untuk memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tutur Inarno.
Sejalan dengan mandat tersebut, OJK telah meluncurkan sejumlah kebijakan strategis guna meningkatkan integritas dan keamanan pasar modal nasional.
Pertama, penerapan POJK No. 50 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Dana dan Perlindungan Pemodal, yang berfungsi melindungi aset investor dari potensi kecurangan atau fraud.
Kedua, POJK No. 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi oleh Manajer Investasi, memperkuat aspek tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan portofolio agar berorientasi pada kepentingan investor.
Ketiga, POJK No. 22 Tahun 2023 mengenai Ketahanan Siber Lembaga Jasa Keuangan, yang mewajibkan setiap pelaku usaha jasa keuangan menjamin keamanan sistem informasi dan menjaga ketahanan siber.
Keempat, POJK No. 13 Tahun 2025 mengatur kewajiban pelaporan insiden siber secara rinci, lengkap dengan langkah penanganan agar risiko digital dapat diminimalkan secara sistematis.
Dengan deretan kebijakan tersebut, OJK berupaya memastikan bahwa pertumbuhan kapitalisasi pasar modal Indonesia tidak hanya kuat dari sisi angka, tetapi juga kokoh dalam hal kepercayaan, keamanan, dan keberlanjutan.***




