Live Program UHF Digital

Resmi Dibentuk, Satgas ‘Pencucian Uang’ Siap Bertugas

Pemerintah secara resmi membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, seperti yang disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan pers pada Rabu, 3 Mei di Kantor Menko Polhukam Jakarta Pusat.

Mahfud menjelaskan bahwa pembentukan Satgas TPPU merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat bersama DPR RI mengenai transaksi janggal dugaan TPPU senilai 349 triliun rupiah di Kementerian Keuangan.

Mahfud menyatakan bahwa Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU terdiri dari tiga tim, yaitu tim pengarah, pelaksana, dan kelompok kerja. Tim pengarah terdiri dari tiga anggota, yaitu MAHFUD selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Wakil Ketua, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana selaku Sekretaris merangkap anggota TPPU.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *