Live Program UHF Digital

Ronald Tannur Pembunuh Dini Divonis Bebas, Pengacara Korban akan Laporkan Hakim ke MA

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, memutuskan membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya pada 4 Oktober 2023.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.”Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Erintuah. Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Dimas Yemahura, pengacara pihak korban Dini Sera Afriyanti (29), mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut. Ia bersama tim pengacara korban berencana melaporkan Majelis Hakim PN Surabaya yang menangani perkara ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas di Mahkamah Agung.

“Kami kecewa terhadap putusan yang dibacakan oleh hakim hari ini. Tentu nanti Tuhan yang membalas apa yang sudah dilakukan oleh Hakim PN Surabaya,” kata Dimas dilansir dari  CNNIndonesia.com, Rabu (24/7).

Menurut Dimas, Ronald adalah orang yang bertanggung jawab atas tewasnya Dini. Ia menegaskan bahwa Ronald, yang merupakan anak dari anggota DPR RI Partai PKB Edward Tannur, telah mengendarai mobil dan melindas tubuh kliennya hingga tidak sadarkan diri.

“Karena kita tahu, tidak mungkin ada orang meninggal kemudian tidak ada orang yang membuat dia itu meninggal. Artinya pasti ada pihak yang membuat orang itu jadi meninggal,” ujarnya.

Dimas berharap jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan upaya hukum lanjutan untuk merespons putusan hakim ini, yaitu dengan mengajukan kasasi.

“Kami meminta kepada jaksa, terutama kepada yang terhormat Pak Kajari Surabaya. Saya sangat menghargai tuntutan beliau dan berharap beliau tetap mau melanjutkan perjuangan dengan langkah hukum banding (kasasi) terhadap putusan PN Surabaya,” ucapnya.

Selain itu, Dimas bersama tim pengacara korban juga akan melaporkan Majelis Hakim PN Surabaya yang menangani perkara ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas di Mahkamah Agung.

“Kami juga akan mengambil langkah hukum terhadap para hakim itu. Kami akan melaporkan mereka kepada Bawas dan berharap teman-teman media masih berkenan untuk menyuarakan keadilan bagi korban,” kata dia.

Namun, Dimas belum mengungkapkan secara spesifik dasar apa yang akan digunakan untuk melaporkan Majelis Hakim PN Surabaya. Ia menyebut bahwa pihaknya masih menyusun dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *