Terlapor dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden Republik Indonesia ketujuh, Joko Widodo, yakni Roy Suryo, mendatangi Polda Metro Jaya bersama Tim Pembela Ulama dan Aktivis.
Namun, kedatangan Roy Suryo kali ini bukan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, melainkan untuk menyampaikan surat permintaan gelar perkara khusus. Ia juga menyerahkan surat permintaan pemeriksaan terhadap Joko Widodo serta permintaan penyitaan dokumen ijazah asli Presiden Joko Widodo kepada Kabag Wassidik dan Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Roy Suryo hadir didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Menurut Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis, permohonan tersebut diajukan karena proses gelar perkara yang dilakukan penyidik saat menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dinilai tidak melibatkan para terlapor.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melaporkan Roy Suryo dan beberapa pihak lainnya ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu. Seiring dengan proses hukum yang berjalan, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda telah meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Caption | Admin: Farraa
???? Jangan lupa LIKE, COMMENT, dan SUBSCRIBE untuk update terbaru seputar informasi terbaru dari Garuda TV!
???? Aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan video terbaru dari kami!