JAKARTA – Perburuan koin virtual di aplikasi Jagat belakangan ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Menyikapi hal ini, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal, mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera memanggil pengelola aplikasi Jagat.*
“Pemerintah harus segera memanggil pengelola aplikasi Jagat karena perburuan koin virtual ini telah menyebabkan kerusakan fasilitas umum. Mereka perlu menjelaskan mengapa aktivitas ini bisa berujung pada kerusakan tersebut,” ujar Syamsu Rizal, atau yang akrab disapa Daeng Ical, pada Senin (15/1/2025).
Menurut Daeng Ical, pengelola aplikasi Jagat seharusnya mempertimbangkan dampak negatif dari aktivitas berburu koin virtual ini, apalagi kegiatan tersebut melibatkan banyak orang. “Ini harus sudah dipikirkan, karena tujuan dari berburu koin virtual adalah mencari hadiah. Tapi dalam prosesnya, orang-orang berlomba-lomba melakukan berbagai cara, yang justru merusak fasilitas umum,” tambahnya.
Saat ini, masyarakat berburu tiga jenis koin virtual di dunia nyata melalui aplikasi Jagat, yakni koin perunggu, perak, dan emas. Koin ini bisa ditukar dengan uang mulai dari Rp 3.000. Namun, perburuan ini mengakibatkan kerusakan pada fasilitas umum seperti jalan, taman kota, bangku, sarana utilitas, dan pelengkap trotoar.
Di Jakarta, perburuan koin virtual ini telah merusak beberapa fasilitas publik, termasuk di kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Di Bandung, kerusakan terjadi di 10 taman kota, termasuk Taman Tegallega, yang mengalami kerusakan pada lantai keramik, karpet rumput sintetis, dan tanaman yang rusak akibat diinjak-injak. Di Surabaya, Satpol PP menemukan warga yang membongkar bollard atau batu pembatas trotoar untuk mencari koin Jagat.
Daeng Ical menegaskan bahwa pengelola aplikasi Jagat seharusnya menentukan lokasi perburuan koin virtual di tempat yang aman dan tidak mengganggu ketertiban umum. “Aplikasi seperti ini seharusnya mendidik, bukan merusak fasilitas publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Daeng Ical juga menyoroti sikap para pemain yang berburu koin virtual. Menurutnya, para pengguna aplikasi Jagat seharusnya memiliki kesadaran untuk tidak merusak fasilitas umum demi mengejar hadiah koin virtual. “Mereka seharusnya bisa membatasi tindakan yang dapat merusak fasilitas umum,” katanya.
Tindakan merusak fasilitas umum, menurut Daeng Ical, merupakan pelanggaran yang dapat mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat. Jika terbukti merusak sarana dan prasarana umum, pelaku dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. “Ini juga perlu menjadi pertimbangan bagi para pemburu koin digital,” tandasnya.