JAKARTA – Pengaturan kecerdasan buatan (AI) dinilai tidak bisa hanya ditempelkan pada ketentuan jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, menegaskan bahwa dampak AI yang merambah hampir seluruh sektor kehidupan menuntut adanya payung hukum tersendiri yang lebih menyeluruh.
Pandangan itu disampaikan Marinus dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Ketentuan Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta yang digelar Kementerian Hukum, Selasa (21/7/2026).
Menurut Marinus, ruang gerak AI saat ini sudah sangat luas, mulai dari menjelajah sumber informasi tanpa batas, mengambil (scraping) jutaan artikel, menyimpan data, melatih model, hingga menghasilkan jawaban yang berpotensi menggeser kebiasaan masyarakat membaca berita secara langsung.
“Kebebasan AI seperti ini sangat tidak mungkin hanya dibatasi dalam ruang Undang-Undang Hak Cipta,” ujar Marinus.
Objek Perlindungan Harus Diperjelas Lebih Dulu
Marinus menekankan, sebelum bicara pengaturan, pemerintah dan DPR perlu terlebih dahulu merumuskan objek yang hendak dilindungi dari penggunaan AI dalam karya jurnalistik. Ia mencontohkan situasi ketika jurnalis memanfaatkan AI untuk membantu proses penulisan hingga menghasilkan karya baru.
“Apakah bisnis medianya, karya tulisnya, atau orang sebagai penciptanya? Ini harus didudukkan terlebih dahulu,” katanya.
Soal Pengawasan, Negara Perlu Instrumen Tegas
Selain objek perlindungan, Marinus juga menyoroti mekanisme pengawasan jika AI benar-benar dimasukkan ke dalam RUU Hak Cipta. Ia mengingatkan, AI tidak akan pernah membatasi dirinya sendiri, sehingga negara wajib memiliki alat penegakan aturan yang jelas.
“Kalau sudah masuk pada pembatasan operasional AI, menurut saya pengaturannya tidak boleh hanya di Undang-Undang Hak Cipta,” tegasnya.Dampak AI Meluas ke Berbagai Sektor
Marinus menambahkan, persoalan AI tidak berhenti pada isu hak cipta dan jurnalistik semata. Teknologi ini, kata dia, telah merambah dunia pendidikan, kesehatan, desain industri, hingga sektor-sektor lain yang jauh lebih luas.
Atas dasar itu, ia mendorong pemerintah membentuk Undang-Undang khusus yang mengatur operasional AI secara nasional, dengan ketentuan hak cipta dan jurnalistik menjadi bagian di dalamnya, bukan sebaliknya.
Ia pun mengusulkan agar kementerian yang membidangi transformasi digital ditunjuk sebagai *leading sector* dalam menyusun regulasi tersebut, sementara aturan turunan soal hak cipta dan jurnalistik bisa mengikuti di bawahnya.
Penggunaan AI di Kalangan Jurnalis Terus Meningkat
Marinus juga mengutip data Reuters Institute yang menunjukkan sekitar 56 persen jurnalis kini telah menggunakan AI dalam pekerjaan sehari-hari, termasuk untuk menyusun draf awal artikel berita.
Fakta ini, menurutnya, memunculkan tantangan baru dalam menentukan batas antara AI sebagai alat bantu semata atau justru sebagai penghasil sebagian besar konten berita.
“Kedudukan AI dalam rezim hak cipta inilah yang harus dirumuskan secara hati-hati,” tutur Marinus.
Ia berharap pembahasan mengenai AI dalam RUU Hak Cipta dilakukan secara mendalam, agar regulasi yang lahir benar-benar menjawab tantangan perkembangan teknologi tanpa memunculkan masalah baru saat diterapkan di lapangan.