JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyoroti perlunya penyempurnaan substansi RUU Perampasan Aset, khususnya terkait keterkaitan dengan hukum pidana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua Baleg, Bob Hasan, menegaskan bahwa materi RUU ini harus diperjelas untuk menghindari tumpang tindih dengan regulasi TPPU yang juga mengatur perampasan aset.
Proses pembaruan ini dinilai krusial agar regulasi efektif menyasar aset hasil kejahatan, terutama korupsi.
Bob menjelaskan potensi kompleksitas jika RUU ini mencakup pidana umum.
“Ketika pidana umum maka ini akan menjadi melebar kemana-mana dan kemudian apakah akan bersinggungan atau bertabrakan dengan undang-undang TPPU atau tindak pidana pencucian uang yang di situ juga di dalamnya masih termaktub adanya kaitannya perampasan aset seperti itu,” ujarnya, dikutip Parlementaria, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Ia menambahkan bahwa pemutakhiran materi membutuhkan waktu untuk memastikan kejelasan ruang lingkup, apakah fokus pada aset koruptor atau pidana lainnya.
Meski proses pembahasan berjalan lancar, Baleg masih menunggu arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kita memang belum, tetapi bahwa dalam Prolegnas, (RUU) Perampasan Aset itu menjadi target sebagai inisiatif pemerintah di dalam Prolegnas jangka menengah.”
“Namun demikian, bila mana sudah ada sinyal dari Bapak Prabowo Subianto tentunya akan kita coba lakukan satu proses,” kata Bob.
DPR ingin memastikan RUU ini fokus pada kerugian negara atau pidana umum agar publik memahami tujuannya.
Kejelasan Hukum
Bob menegaskan bahwa RUU ini harus tegas mengatur perampasan aset akibat kerugian negara, sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi.
“Saya kira tidak ada, yang paling terpenting adalah kita harus sama-sama tahu, publik harus tahu bahwa judulnya perampasan aset itu muatan materinya harus benar-benar mengandung apakah yang dilakukan perampasan aset ini adalah akibat daripada kerugian negara atau umum,” ujarnya.
Penyempurnaan ini diharapkan membuat regulasi lebih tajam dan relevan.
Saat ini, Baleg DPR menanti sinyal resmi pemerintah untuk memulai pembahasan intensif, mengingat RUU ini merupakan inisiatif pemerintah dalam Prolegnas.
Presiden Prabowo sebelumnya telah menyatakan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.
Dengan penyempurnaan materi, RUU ini diharapkan menjadi alat hukum yang kuat untuk mengembalikan aset negara dan mencegah praktik korupsi di masa depan.***